Kepala Dinas LH Kota Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Rabu, 16 April 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Dinamikanews.net- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, Selasa (15/4).

Wahyu menjadi nama kedua, setelah lebih dulu Kejati Banten menetapkan Direktur PT EPP inisial SYM sebagai tersangka, kemarin.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

“Pada hari ini Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga.

Ia membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, diketahui dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka WL bersama-sama dengan pihak lainnya yang statusnya merupakan ASN di Tangsel, secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi.

“Bernama Zeki Yamani secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi. Yang tidak memenuhi kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” beber Rangga.

Menurut Rangga, sejumlah lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini lokasi-lokasi tersebut telah diidentifikasi.

Beberapa di antaranya berada di Desa Cipodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, tiga titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Lahan-lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak perusahaan, namun sebenarnya merupakan milik perorangan. Artinya, lokasi-lokasi tersebut bukanlah lahan resmi milik pemerintah yang ditetapkan sebagai TPA, melainkan lahan pribadi yang dijadikan tempat pembuangan sampah atas dasar kerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pendekatan semacam itu sudah tidak diperkenankan lagi,” jelas Rangga.

Atas perbuatannya itu, Kadis LH Tangsel dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Datangi DPRD Tangerang, Tuntut Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan

“Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dana terkait kasus ini.

Termasuk juga akan memeriksa saksi lainnya, yang sebelumnya disebut berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi.

“Dalam pengembangan penyidikan, tersangka WL juga diketahui memberikan arahan atau instruksi kepada salah satu mantan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” paparnya.

Ia memastikan, kasus ini masih akan terus berjalan. Penyidik masih akan melakukan proses dan pendalaman lebih lanjut.

“Terkait potensi adanya tersangka lain, penyidik menyatakan hal tersebut masih dalam proses dan akan dilihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(AN)

Berita Terkait

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya
Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:21 WIB

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:11 WIB

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN

Berita Terbaru