Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial A karena menjadi penadah motor curian. A pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, A ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor. Peristiwa hilangnya motor itu terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.

“Korban melaporkan hilang motor. Berbekal ciri-ciri motor yang disampaikan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Arief, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Keramahan Petugas Medis Berpengaruh Pada Proses Penyembuhan, Meringankan Beban Psikologis Pasien

Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya motor yang identik dengan ciri-ciri yang disampaikan korban di daerah Lampung. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Tiba di Lampung, polisi langsung mengamankan tersangka A.

“Kami kemudian melakukan identifikasi kendaraan, dari hasil identifikasi, motor yang berada dalam penguasaan A adalah motor korban yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Polisi pun melakukan pendalaman kepada tersangka A. Kepada petugas, tersangka A mengaku membeli motor itu dari seseorang berinisial AT. Kata Arief, sebagaimana pengakuan tersangka A, usai melakukan aksi pencurian, AT menghubungi tersangka A yang berada di Lampung, memberitahukan bahwa AT baru saja mencuri motor.

Baca Juga :  Menteri PANRB Hubungkan Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi

Kemudian, tersangka menyanggupi membeli motor curian itu seharga Rp4 juta. Setelah menerima pembayaran, tersangka AT mengirimkan motor itu ke Lampung menggunakan kendaraan pikap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang sudah teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

( Sugeng T )

Berita Terkait

Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.
Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.
Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka
Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemprov DKI Lanjutkan Pemutihan Ijazah 2026, Pramono Tebus 2.026 Dokumen Siswa Tertahan
Era Baru Sekolah Digital: Bali Internet Bawa WiFi 7 ke Ruang Kelas
Menhub minta tunggu hasil investigasi KNKT soal insiden Bekasi Timur
Saudi pasang lampu cerdas demi kewaspadaan pengemudi saat musim haji

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:07 WIB

Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:05 WIB

Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:47 WIB

Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:21 WIB

Pemprov DKI Lanjutkan Pemutihan Ijazah 2026, Pramono Tebus 2.026 Dokumen Siswa Tertahan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:22 WIB

Era Baru Sekolah Digital: Bali Internet Bawa WiFi 7 ke Ruang Kelas

Berita Terbaru