google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

KPU Kabupaten Purbalingga Telah Resmi Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Dinamikanews.net – Hari pertama jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, Selasa (27/8), KPU Kabupaten Purbalingga telah resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon tepat pada pukul 08.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasto pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Sesuai  PKPU No. 8 Tahun 2024 jadwal pendaftaran pasangan bakal calon secara teknis, partai politik pengusul bersama dengan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menginformasikan satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir Kamis, 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Partai pengusul, bakal pasangan calon beserta pendukung diperbolehkan memasuki Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan dibatasi sejumlah 50 personil. Sementara pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran melalui layar yang sudah tersedia di sisi kanan Aula.
“Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Purbalingga yang menggunakan ID Card yang sudah disediakan,” katanya.
Proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga  Tahun 2024 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di mana setiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, para admin tersebut akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke dalam Silon untuk diverifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Purbalingga.
Pendaftaran bakal pasangan calon membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon.
Selesainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan ditandai dengan serah terima Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon. (Agus P)
Baca Juga :  Polsek Sepatan Segera Punya Gedung Baru, Layanan Warga Makin Optimal!

Berita Terkait

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025
Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara
Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan
Kolaborasi Kuat, GKR Hemas dan Senator Jakarta Temui Gubernur Jakarta
PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan

Berita Terbaru

Berita

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:46 WIB