​Diduga Jual Beli Tanah Timbunan Proyek PT GEI Kemurang Wetan Disorot Warga, Disebut Tindak Pidana Tanpa Izin Quarry

Kamis, 24 September 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemurang Wetan, Dinamikanews.net — Aksi penjualan tanah timbunan dari proyek PT GEI di Desa Kemurang Wetan menuai sorotan tajam. Pasalnya, material urugan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) proyek kepada warga setempat.

​Hal ini diungkapkan langsung oleh Turino, selaku warga Desa Kemurang Wetan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

​Menurut Turino, praktik penjualan tanah timbunan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2026. Berdasarkan informasi yang didapatnya, material tersebut dijual dengan harga Rp250.000 per ritase.

Baca Juga :  MAKNA FILOSOFI JAMASAN PUSAKA

​”Penjualan dilakukan ke warga Desa Tegongan sebanyak 11 rit, dengan sebaran lokasi di Limbangan Kersana sebanyak 3 ritase dan di Desa Tegongan sebanyak 8 ritase,” ungkap Turino.

​Lebih lanjut, Turino menegaskan bahwa aktivitas penjualan tanah timbunan proyek tanpa adanya izin quarry merupakan sebuah pelanggaran hukum yang serius dan masuk dalam kategori tindak pidana.

Eko Sarwono selaku ketua karangtaruna desa kemurang wetan mengatakan karangtaruna memang pernah meminta tanah di proyek GEI tetapi untuk kebutuhan lapangan dan kami tidak membayar karena untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten Gelar Acara Halal Bihalal

​Andi selaku perwakilan dari PT Dadongwo (Maincount) di PT GEI Kemurang Wetan Brebes saat dikonfirmasi ,melalui pesan whatsapp, Selasa (15/9/2026) mengatakan yg jualnya siapa Mas, Kalau dari sy tidak ada penjualan tanah tersebut..hanya memindahkan tanah dari dalam keluar pabrik saja.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Mayat Kru Kapal 5 Wartawan Liputan Krakatau Ditemukan di Pulau Enggano
Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia
Presiden Panggil Menkeu Suahasil ke Istana Pasca Pergantian Gubernur BI; BI. Tegas: Uang Rupiah Lama Tetap Sah
Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK
Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras Ilegal Senilai 27,3 Miliar — Mentan Amran: Ini Pekerjaan Para Mafia Beras
Kabut Asap Karhutla Meluas: Sumsel, Riai, Jambi Terimbas — 64 Pesawat Dikerahkan Padamkan Api
OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Logo HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:49 WIB

​Diduga Jual Beli Tanah Timbunan Proyek PT GEI Kemurang Wetan Disorot Warga, Disebut Tindak Pidana Tanpa Izin Quarry

Rabu, 23 September 2026 - 21:34 WIB

Mayat Kru Kapal 5 Wartawan Liputan Krakatau Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 September 2026 - 19:41 WIB

Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 08:07 WIB

Presiden Panggil Menkeu Suahasil ke Istana Pasca Pergantian Gubernur BI; BI. Tegas: Uang Rupiah Lama Tetap Sah

Selasa, 22 September 2026 - 17:21 WIB

Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK

Berita Terbaru

Berita

Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:41 WIB

FORMASA Surakarta melakukan audiensi sebagai bagian dari persiapan Silaturahmi dan Sinergitas Lintas Ormas se-Kota Surakarta.

Organisasi

FORMASA Surakarta dalam persiapan silaturahmi lintas Ormas

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:25 WIB