Narkotika Jenis Sabu 6 Kg Di Dalam Boneka Berhasil Di Ungkap Ditresnarkoba Metro Jaya

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

Baca Juga :  Siap-siap! Pertamina Eco RunFest 2025 Digelar 23 November, Catat Tanggalnya!

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial *TF*

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Baca Juga :  Penghargaan Puncak atas Dedikasi dan Prestasi, BRI Hayam Wuruk Berikan Penghormatan Elegan kepada Pekerja Berprestasi

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an *TF* jika dia hanya disuruh oleh *KR als UCOK* untuk mengambil shabu (tugas kurir).

Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait

Tekan DBD, ITPLN Fasilitasi Wolbachia di Kampus
Kementerian PU Percepat Pemulihan 1.024 Infrastruktur di NTT
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol
BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Pelantikan Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional
Pertamina Tahan Harga BBM Nonsubsidi dan Avtur Untuk Oktober
HUT TNI ke-81, Prabowo Pimpin Upacara 5 Oktober 2026 di Cilangkap
HUT TNI ke-81 5 Oktober 2026: Sejarah, Makna dan Perjalanan Tentara Nasional Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Tekan DBD, ITPLN Fasilitasi Wolbachia di Kampus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan 1.024 Infrastruktur di NTT

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:16 WIB

BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Pelantikan Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional

Berita Terbaru

Berita

Tekan DBD, ITPLN Fasilitasi Wolbachia di Kampus

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:20 WIB