Narkotika Jenis Sabu 6 Kg Di Dalam Boneka Berhasil Di Ungkap Ditresnarkoba Metro Jaya

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

Baca Juga :  Pesan MenPANRB dan Menparekraf Di Acara Santri Digitalpreneur

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial *TF*

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Baca Juga :  Terima Penghargaan 13 Personel Yang Berpretasi Dari Kapolres Polres Purbalingga

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an *TF* jika dia hanya disuruh oleh *KR als UCOK* untuk mengambil shabu (tugas kurir).

Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait

Semangat 130 Tahun di Setiap Sudut, Poster HUT BRI KC Cilegon Perkuat Identitas dan Inovasi Layanan
Spanduk HUT BRI ke-130 Terpasang, BRI KC Cilegon Tegaskan Sejarah Panjang dan Keunggulan Layanan
Lebih dari Sekadar Bank, BRI KC Cilegon Wujudkan Komitmen Humanis bagi Nasabah Disabilitas
Kenyamanan Bertransaksi dan Proteksi Masa Depan, BRI KC Cilegon Hadirkan Layanan Finansial Menyeluruh
Teller Cepat, Ruangan Bersih Total! BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul
Sinergi Mendes Yandri dan Bupati Ratu di Doa Akhir Tahun Desa Ujung Tebu
Begitu Khidmat Cara Bupati Brebes Rayakan Tahun Baru, Tunjukkan Sifat Kepedulian Terhadap Masyarakat Bawah 
Prabowo Tegaskan Tidak akan Tinggalkan Rakyat Tertimpa Musibah

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:20 WIB

Semangat 130 Tahun di Setiap Sudut, Poster HUT BRI KC Cilegon Perkuat Identitas dan Inovasi Layanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:17 WIB

Spanduk HUT BRI ke-130 Terpasang, BRI KC Cilegon Tegaskan Sejarah Panjang dan Keunggulan Layanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:14 WIB

Lebih dari Sekadar Bank, BRI KC Cilegon Wujudkan Komitmen Humanis bagi Nasabah Disabilitas

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:11 WIB

Kenyamanan Bertransaksi dan Proteksi Masa Depan, BRI KC Cilegon Hadirkan Layanan Finansial Menyeluruh

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:08 WIB

Teller Cepat, Ruangan Bersih Total! BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul

Berita Terbaru