Jakarta, Dinamikanews.net – Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai di lingkungan kementerian tersebut yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang ditemui di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa, menyampaikan penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data 1.900 lebih pegawai yang sebelumnya diterima dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data laporan hasil analisis PPATK itu sebelumnya melaporkan 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Mensos Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono itu.
Mensos Saifullah menjelaskan sanksi berat bagi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sedangkan bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Meski tidak menjelaskan secara spesifik namun, Mensos memastikan pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Satu ya, satu,” cetusnya.
Mensos Saifullah menambahkan selain hukuman berat, Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai (37,84 persen) melakukan pelanggaran disiplin ringan dan 561 pegawai (29,53 persen) melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Tingkat sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2023 berdasarkan parameter intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judol saat jam kerja atau di luar jam kerja.
“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Mensos Saifullah Yusuf.















