Tangerang, Dinamikanews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja dilakukan secara transparan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, warga terdampak, pihak PUPR, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah perwakilan dinas teknis lainnya, Senin 5 Oktober 2026.
Didik menuturkan terkait transparansi pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dapat dilihat dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, dan tahapan pelaksanaan yang telah dilakukan dimulai dengan konsultasi publik.
Terkait dengan Musyawarah kami pastikan pihak yang berhak terlibat termasuk panitia pelaksana yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan OPD terkait dengan pendampingan aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Terkait dengan musyawarah dapat dipahami bukan untuk mendiskusikan besar kecilnya nilai ganti kerugian yang dinegosiasikan, namun musyawarah yang dimaksudkan adalah untuk menyepakati bentuk ganti kerugian sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa dari total bidang pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 2A di Desa Cirarab, sebanyak 94 bidang yang tercantum dalam Daftar Nominatif terdapat sanggahan sebanyak 94 bidang dari pihak lain, dimana terdapat 8 bidang telah diajukan gugatan oleh Kuasa Hukum penyanggah melalui Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan bagian dari 73 bidang yang sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Tangearang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam permasalahan ini lanjut Didik, pihaknya juga termasuk sebagai pihak tergugat, sehingga dalam proses peradilannya akan bersama-sama beracara di Pengadilan dengan pihak tergugat lainnya.

RDP pengadaan tanah proyek Tol Serbaraja di Desa Cirarab ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto. Meskipun berlangsung cukup alot, DPRD akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dibacakan di akhir.
Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus didukung sepenuhnya dan tetap berjalan.
Menghormati proses hukum atas tanah yang masih benar-benar dipersengketakan dan tidak mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan maupun Pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah. Namun, sengketa pada sebagian kecil bidang tanah tidak boleh serta-merta menghambat pembayaran bagi bidang-bidang lain yang tidak sengketa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan pengadaan tanah proyek strategis nasional.
Abdullah Rijal menyatakan, bahwa penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
“Apabila ada permasalahan. memang kita biasanya menghadapinya adalah melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” tandasnya.















