PEMALANG, Dinamikanews.net – Kasus dugaan perundungan atau bullying di SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Seorang siswa kelas 2, Muhammad Hasbi Al Aqib (7), meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Polres Pemalang menyatakan hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 dalam aksi kekerasan terhadap korban. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, saat jam istirahat sekolah.
Korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari. Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan sejumlah media, korban mengeluhkan sakit dan kemudian meninggal dunia pada 30 September 2026.
Polisi melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Dua Kakak Kelas Diduga Terlibat
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyebut dua siswa kelas 5 diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Sebelum meninggal, korban disebut sempat menunjuk dua foto siswa kelas 5 ketika diperlihatkan sejumlah foto oleh pihak terkait.
Polisi juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengenai identitas anak yang diduga terlibat. Aparat menegaskan penyelidikan masih dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk anak.
Kepala SDN 01 Kebondalem Dicopot
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Plt Bupati Pemalang Nurkholis menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak mentoleransi tindakan perundungan di sekolah.
Sebelumnya, ratusan warga dan wali murid mendatangi SDN 01 Kebondalem pada Senin, 5 Oktober 2026. Mereka menuntut transparansi serta penanganan kasus secara terbuka.
Kasus ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat akan mengacu pada ketentuan peradilan anak.
(D. Miranoor)















