BREBES – Polres Brebes resmi memulai Operasi Patuh Candi 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, difokuskan pada peningkatan kedisiplinan pengendara serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pembukaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Tri Brata Mapolres Brebes. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar dan diikuti personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait.
Pelanggaran dan Kecelakaan Meningkat
Dalam pelaksanaan operasi tahun ini, kepolisian menyoroti peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Brebes.
Berdasarkan data Satlantas Polres Brebes yang diberitakan media pada Senin (26/10/2026), jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dari 85 kasus pada Triwulan II menjadi 1.145 kasus pada Triwulan III 2026.
Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas naik dari 381 kasus menjadi 408 kasus pada periode yang sama.
Angka tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam meningkatkan upaya edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Ini Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Operasi Patuh Candi 2026 menyasar seluruh pengguna jalan, dengan prioritas pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:
– Pengendara melawan arus.
– Tidak menggunakan helm sesuai ketentuan.
– Menerobos lampu lalu lintas.
– Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
– Balapan liar.
– Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelengkapan administrasi.
Polisi juga mengimbau pengendara untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan melengkapi dokumen berkendara sebelum melakukan perjalanan.
Kedepankan Edukasi dan Pencegahan
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kepolisian juga mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dalam pemberitaan mengenai operasi tersebut, komposisi kegiatan disebut terdiri atas 50 persen upaya preemtif atau edukasi, 30 persen preventif atau pencegahan, serta 20 persen represif atau penindakan.
Polres Brebes juga mengoptimalkan penggunaan kamera pada petugas dan kendaraan operasional sebagai sarana dokumentasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penindakan.
Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga angka pelanggaran dan risiko kecelakaan dapat ditekan.
Usai pelaksanaan apel, Kapolres Brebes menegaskan bahwa sasaran operasi mencakup seluruh pengguna jalan, dengan prioritas penindakan terhadap jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun membahayakan keselamatan orang lain.
“Sasarannya adalah semua pengguna jalan, namun penindakan fokus pada pelanggar yang bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Kapolres.
(D. Miranoor)















