KABUPATEN TANGERANG — Beredar kabar kegiatan yang menjadi aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tangerang pada APBD Perubahan Tahun 2026 dihapus tidak masuk di Sistem aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sehingga banyak pemborong pekerjaan yang kelabakan panik menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Informasinya kegiatan atau proyek Pokir dewan ABT ini dihapus tidak masuk di SIPD atas rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), makanya hari ini semua OPD Pemda Kabupaten Tangerang pada rapat dengan dewan di hotel Cengkareng Jakarta. Semoga aja benar,” ungkap ADL salah satu aktifis yang kesehariannya berada di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa (Jumat, 22/10/2026).
Dia menambahkan, kegiatan Pokir di Kabupaten Tangerang jumlah anggarannya lumayan besar tahun 2026 saja lebih dari 200 milyar dan hanya di Pemda Kabupaten Tangerang yang pelaksanaan kegiatan Pokir dikawal para Anggota DPRD nya termasuk menunjuk pemborongnya.
“Di daerah lain Pokir juga ada karena itu ada ketentuan yang mengaturnya tapi hanya di kita yang pelaksanaannya sarat dengan kepentingan fee proyek makanya KPK sudah mengendus dan infonya memberikan arahan rekomendasi agar menghapus kegiatan Pokir itu,” ucapnya.
Diketahui Pokir itu sendiri adalah usulan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat, yang dijaring oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui kegiatan reses, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta pertemuan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Tujuan dan Fungsi Pokir
• Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah agar kebutuhan nyata masyarakat (seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, pendidikan, atau pertanian) dapat didengar dan diperjuangkan oleh wakil rakyat.
• Masukan Perencanaan Daerah: Dituangkan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dibahas bersama pemerintah daerah untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Landasan Hukum Utama
• Undang-Undang / PP Pengelolaan Keuangan: Pelaksanaannya harus diselaraskan dengan aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan anggota DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir untuk dirumuskan ke dalam kegiatan yang selaras dengan RPJMD.
• Input Sistem Resmi: Seluruh usulan Pokir wajib diinput secara tertib dan transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pengawasan dan Catatan Penting
Lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pokir tetap murni sebagai instrumen pelayanan publik dan tidak disalahgunakan sebagai alat transaksi proyek atau kepentingan pribadi. (***)















