Beredar Kabar Kegiatan Pokir Dewan Kabupaten Tangerang Dihapus tidak Dilaksanakan di APBD Perubahan Tahun 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG — Beredar kabar kegiatan yang menjadi aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tangerang pada APBD Perubahan Tahun 2026 dihapus tidak masuk di Sistem aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sehingga banyak pemborong pekerjaan yang kelabakan panik menanyakan kebenaran informasi tersebut.

“Informasinya kegiatan atau proyek Pokir dewan ABT ini dihapus tidak masuk di SIPD atas rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), makanya hari ini semua OPD Pemda Kabupaten Tangerang pada rapat dengan dewan di hotel Cengkareng Jakarta. Semoga aja benar,” ungkap ADL salah satu aktifis yang kesehariannya berada di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa (Jumat, 22/10/2026).

Dia menambahkan, kegiatan Pokir di Kabupaten Tangerang jumlah anggarannya lumayan besar tahun 2026 saja lebih dari 200 milyar dan hanya di Pemda Kabupaten Tangerang yang pelaksanaan kegiatan Pokir dikawal para Anggota DPRD nya termasuk menunjuk pemborongnya.

Baca Juga :  Launching Program Jateng Zero Bullying, Upaya Lindungi Siswa Dari Aksi Perundungan

“Di daerah lain Pokir juga ada karena itu ada ketentuan yang mengaturnya tapi hanya di kita yang pelaksanaannya sarat dengan kepentingan fee proyek makanya KPK sudah mengendus dan infonya memberikan arahan rekomendasi agar menghapus kegiatan Pokir itu,” ucapnya.

Diketahui Pokir itu sendiri adalah usulan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat, yang dijaring oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui kegiatan reses, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta pertemuan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Tujuan dan Fungsi Pokir

• Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah agar kebutuhan nyata masyarakat (seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, pendidikan, atau pertanian) dapat didengar dan diperjuangkan oleh wakil rakyat.
• Masukan Perencanaan Daerah: Dituangkan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dibahas bersama pemerintah daerah untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Yang Sesuai Dengan Spek Dan Mutu SNI. Di Apresiasi Baik Oleh Warga Perum Dasana Indah RT 001/024

Landasan Hukum Utama

• Undang-Undang / PP Pengelolaan Keuangan: Pelaksanaannya harus diselaraskan dengan aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan anggota DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir untuk dirumuskan ke dalam kegiatan yang selaras dengan RPJMD.
• Input Sistem Resmi: Seluruh usulan Pokir wajib diinput secara tertib dan transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pengawasan dan Catatan Penting

Lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pokir tetap murni sebagai instrumen pelayanan publik dan tidak disalahgunakan sebagai alat transaksi proyek atau kepentingan pribadi. (***)

Berita Terkait

Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 
Hari Santri 2026: Bupati Tangerang Guyur Beasiswa Kuliah Gratis bagi Guru Madrasah
PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM
Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kabupaten Tangerang: Fokus pada Aksi Sosial
Sawah Retak, Hati Terluka: Amuk Petani Tangerang di Depan kantor Dinas Pertanian 
Tekan Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Gelar Uji Emisi Massal di Depan DPRD
HUT ke-88 KONI: Mengukir Prestasi Lewat Sains dan Pembinaan Terukur
Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Beredar Kabar Kegiatan Pokir Dewan Kabupaten Tangerang Dihapus tidak Dilaksanakan di APBD Perubahan Tahun 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Hari Santri 2026: Bupati Tangerang Guyur Beasiswa Kuliah Gratis bagi Guru Madrasah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:29 WIB

PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kabupaten Tangerang: Fokus pada Aksi Sosial

Berita Terbaru