Tekan Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Gelar Uji Emisi Massal di Depan DPRD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar uji emisi gratis bagi 100 unit kendaraan roda dua dan empat di Jalan Soemawinata, Tigaraksa, Senin (20/10/2026), guna menekan polusi udara sekaligus memperingati hari jadi kabupaten ke-394.

Terlihat Deretan kendaraan roda dua dan roda empat tampak mengantre di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang sejak pagi tadi. Langkah konkret ini diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) sebagai kado bagi warga sekaligus upaya nyata menjaga kualitas udara tetap layak hirup di tengah perayaan usia kabupaten yang menginjak hampir empat abad.

Sandi, Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni. Tujuannya tajam: menilai efisiensi pembakaran mesin dan menekan gas berbahaya seperti Karbon Monoksida (CO) hingga Nitrogen Oksida (NOx). Udara bersih adalah hak publik.

Baca Juga :  Kampung Kadu, Tangerang Memiliki Potensi Lokal yang Perlu Diperhatikan
Kegiatan uji emisi kendaraan

“Uji emisi ini adalah agenda rutin dua kali dalam setahun yang merupakan program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), yang dilaksanakan pada bulan Juni dan Oktober. Sebagai langkah wajib Pemerintah Daerah dalam mengetahui kualitas udara di wilayah yang dihasilkan oleh roda dua dan empat,” jelas sandi

Petugas kami di lapangan membagi kategori kelulusan dengan ketat. Mobil bensin keluaran di bawah tahun 2018 wajib memiliki kadar CO maksimal 1,5 persen. Sementara itu, kendaraan yang lebih muda atau produksi 2018 ke atas, standarnya jauh lebih tinggi dengan batas maksimal CO hanya 0,5 persen. Untuk motor lansiran 2010 ke atas, ambang batas Hidrokarbon (HC) dipatok tidak boleh melewati 2.000 ppm.

Baca Juga :  Mohamad Jembar Mundur dari Jabatan Ketua DPD HMNI Kabupaten Tangerang: Fokus pada Prioritas Baru

Inisiatif ini juga menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan mengenai kepatuhan hukum. Aturan ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023. Kendaraan yang dirawat bukan hanya soal kenyamanan pengemudi, melainkan tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.

“Tentu langkah yang kita lakukan merujuk pada ketentuan aturan yang berlaku sebagai sumber pendoman dan ketaatan aturan hukum terhadap lingkungan,” ucapnya

Alhamdulillah, Antusiasme warga terlihat tinggi meski kuota dibatasi hanya untuk 100 pendaftar pertama. Proses pengecekan berlangsung cepat namun teliti. Setiap pemilik kendaraan yang lulus langsung mendapatkan hasil uji sebagai bukti bahwa mesin mereka bekerja optimal dan ramah lingkungan. (Hil)

Berita Terkait

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla
BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan
Geger! Kerangka Manusia Diduga Perempuan Ditemukan di Rumah Kosong Limbangan Wetan Brebes
Gunung Semeru Tiga Kali Erupsi Dengan Tinggi Letusan hingga 1 km
Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita dalam OTT
Konsep Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Dorong Transparansi Anggaran Desa
UIN Jakarta Didaulat Sebagai Kampus Pendukung Zakat Terbaik

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Tekan Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Gelar Uji Emisi Massal di Depan DPRD

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:47 WIB

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:18 WIB

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Geger! Kerangka Manusia Diduga Perempuan Ditemukan di Rumah Kosong Limbangan Wetan Brebes

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Gunung Semeru Tiga Kali Erupsi Dengan Tinggi Letusan hingga 1 km

Berita Terbaru