Tangerang, Dinamikanews.net – Polemik tata kelola Kabel Fiber Optic yang sembrawut, kini menjadi perhatian serius pihak pemerintah daerah dan juga DPRD Kabupaten Tangerang
Hal ini menyusul, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke tiga kalinya oleh Komisi II di Ruang Rapat Gabungan DPRD kabupaten Tangerang. Selasa, 15 September 2026.
RDP ini di pimpin Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, diantaranya Hidayatullah fraksi PKS, Yakub fraksi Nasdem dan Deden Umardani fraksi PDI-P yang juga di ikuti oleh OPD terkait seperti Diskominfo, Bina Marga, Kabag Hukum, Bidang Aset, Dishub dan Pol-PP.
Pasca RDP anggota DPRD dari PKS, Hidayatullah mengatakan bahwa keindahan tata kelola ruang publik banyak mengalami penurunan estetika setelah terlihat banyak nya kabel fiber optic yang menjuntai secara amburadul dan bisa mengakibatkan adanya korban jiwa seperti daerah lain sehingga menginisiasi kami untuk segera mengambil tindakan pembenahan secepatnya.
“Pembenahan terhadap keberadaan kabel fiber optic yang sembrawut akan segera dilaksanakan untuk memitigasi adanya korban jiwa serta meningkatkan nilai estetik tata kelola ruang publik,” ungkap Hidayatullah
Menurutnya, langka pertama yang perlu dilakukan, kita sortir kabel Internet dan WiFi yang aktif serta tidak aktif dan melepas yang tidak terpakai hingga menyisakan yang masih beroperasi. kemudian selanjutnya kita relokasi Kabel optic dari udara ke bawah tanah secara berkala sambil menunggu dibuatkan aturan hukum (Perda).

Lebih lanjut, anggota Dewan dari PKS ini menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kesulitan memberikan sanksi terhadap pihak penyedia layanan internet yang melanggar karena secara regulasi belum ada Perda yang mengatur.
“Tentu, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang kesulitan memberikan sanksi lantaran kita belum punya dasar hukumnya,” ujar Hidayatullah
Selain itu, Pontensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap provider telekomunikasi, internet atau WiFi ini sangat besar. sehingga penarikan retribusi atau upeti kepada pihak swasta akan di atur dengan baik sesuai mekanisme hukum yang dibuat melalui perda itu sendiri. Maka Terget kita Perda yang mengatur layanan internet ini segera rampung awal 2027.
“Kami akan segerakan rampung kan Perda yang mengatur provider telekomunikasi, internet dan WiFi Awal 2027, melihat Pontensi PAD yang besar,” jelasnya
Anggota Dewan dari PKS ini juga mendorong Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkomunikasi dengan pihak-pihak OPD terkait untuk mekanisme penataan dan perapihan kabel fiber optic karena Bupati sendiri sudah dua kali lakukan pemotongan terhadap kabel yang sembrawut ini harusnya yang lain mengikuti
“Kita dorong APJII bagun komunikasi dengan OPD terkait untuk membuat mekanisme penataan perapihan kabel fiber optic demi terciptanya tata ruang publik yang rapi dan efisien, mengingat Bupati juga sudah dua kali lakukan pemotongan kabel fiber optic yang sembrawut,” terangnya
Sementara itu, Ketua APJII Kabupaten Tangerang Syarifuddin mendukung penuh rencana Pemda Kab.Tangerang untuk membuat Perda yang mengatur tentang Internet Service Provider (ISP) guna mengatur tata kelola serta mekanisme hukum yang diperlukan agar menciptakan ruang publik lebih rapih efisien dan tertata.
“Kalau dari APJII sendiri mendukung penuh rencana Pemda Kab.Tangerang membuat Perda tentang Internet Service Provider yang mengatur tata kelola serta mekanisme hukum untuk layanan internet dan WiFi,” ujar Syarifuddin
Lebih lanjut Syarifuddin mengungkapkan hal yang paling penting Pemda Kabupaten Tangerang sendiri memiliki dasar hukum dan kita juga dorong perubahan Perda no.3 tahun 2009 serta Asosiasi dilibatkan dalam penyusunan Perda tersebut.
“Menurut kami hal yang paling penting kabupaten Tangerang mempunyai dasar hukum dan melibatkan asosiasi ISP dalam penyusunan Perda serta mendorong perubahan Perda no.3 tahun 2009,” pungkasnya















