Tangerang, Dinamikanews.net – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, dalam pidatonya pada saat rapat paripurna Penyampaian penjelasan terhadap 1 (satu) Raperda eksekutif dengan DPRD perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis, 21/05/2026.
Ia sampaikan tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di susun sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Menurutnya, Perubahan penting yang di atur dalam Raperda ini antara lain. “Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD, Raperda ini menyesuaikan ketentuan masa jabatan yang di atur dalam regulasi terbaru,” ucap Maesyal. Kamis, 21/05/2026
Kemudian, Kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.
Selanjutnya kata Maesyal, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memiliki masa jabatan selama delapan tahun dengan ketentuan periodesasi yang sama.
Maesyal menambahkan, Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilisasi kepemimpinan desa sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan yang ada di desa.
Selain itu kata Maesyal, dalam perubahan Raperda yang dibacakan adanya penyesuaian persyaratan calon Kepala desa dan perangkat desa dengan menyesuaikan keputusan mahkamah konstitusi yang menghapus kewajiban domisili minimal satu tahun di desa setempat.
“hal ini untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi,” jelasnya.
Raperda ini juga mengatur mengenai kedudukan kepala desa dan BPD yang sejajar dengan fungsi yang berbeda namun saling mengimbangi.
“Kami menyadari bahwa Raperda yang di susun masih memerlukan pembahasan yang mendalam bersama DPRD maka diperlukan saran dan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD Agar di sempurnakan dan ditetapkan sebagai perda yang berkualitas,” pungkasnya. (Hil)















