Bupati Maesyal Bacakan Sejumlah Poin Penting Raperda Tentang Desa Saat Paripurna Dengan DPRD.

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, dalam pidatonya pada saat rapat paripurna Penyampaian penjelasan terhadap 1 (satu) Raperda eksekutif dengan DPRD perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis, 21/05/2026.

Ia sampaikan tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di susun sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Menurutnya, Perubahan penting yang di atur dalam Raperda ini antara lain. “Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD, Raperda ini menyesuaikan ketentuan masa jabatan yang di atur dalam regulasi terbaru,” ucap Maesyal. Kamis, 21/05/2026

Baca Juga :  Bertemu Menaker, Menteri Rini Membahas Penguatan Tata Kelola Organisasi di Lingkup Ketenagakerjaan

Kemudian, Kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Selanjutnya kata Maesyal, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memiliki masa jabatan selama delapan tahun dengan ketentuan periodesasi yang sama.

Maesyal menambahkan, Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilisasi kepemimpinan desa sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan yang ada di desa.

Selain itu kata Maesyal, dalam perubahan Raperda yang dibacakan adanya penyesuaian persyaratan calon Kepala desa dan perangkat desa dengan menyesuaikan keputusan mahkamah konstitusi yang menghapus kewajiban domisili minimal satu tahun di desa setempat.

Baca Juga :  Polres Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Santuni Anak Yatim, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

“hal ini untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi,” jelasnya.

Raperda ini juga mengatur mengenai kedudukan kepala desa dan BPD yang sejajar dengan fungsi yang berbeda namun saling mengimbangi.

“Kami menyadari bahwa Raperda yang di susun masih memerlukan pembahasan yang mendalam bersama DPRD maka diperlukan saran dan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD Agar di sempurnakan dan ditetapkan sebagai perda yang berkualitas,” pungkasnya. (Hil)

Berita Terkait

Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total
BPOM: Sinergi Industri-Regulator Tingkatkan Daya Saing Produk RI
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Kabar Duka: Mantan Menteri Perdagangan dan Tokoh Industri Rahmat Gobel Tutup Usia
Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut
Prabowo: Keberhasilan B50 Berkat Estafet Kebijakan Lintas Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:37 WIB

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:29 WIB

Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kabar Duka: Mantan Menteri Perdagangan dan Tokoh Industri Rahmat Gobel Tutup Usia

Berita Terbaru