Bupati Maesyal Bacakan Sejumlah Poin Penting Raperda Tentang Desa Saat Paripurna Dengan DPRD.

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, dalam pidatonya pada saat rapat paripurna Penyampaian penjelasan terhadap 1 (satu) Raperda eksekutif dengan DPRD perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis, 21/05/2026.

Ia sampaikan tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di susun sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Menurutnya, Perubahan penting yang di atur dalam Raperda ini antara lain. “Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD, Raperda ini menyesuaikan ketentuan masa jabatan yang di atur dalam regulasi terbaru,” ucap Maesyal. Kamis, 21/05/2026

Baca Juga :  Berbagi Berkah Bulan Ramadhan Bersama KOTATIS Dan LKB2A

Kemudian, Kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Selanjutnya kata Maesyal, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memiliki masa jabatan selama delapan tahun dengan ketentuan periodesasi yang sama.

Maesyal menambahkan, Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilisasi kepemimpinan desa sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan yang ada di desa.

Selain itu kata Maesyal, dalam perubahan Raperda yang dibacakan adanya penyesuaian persyaratan calon Kepala desa dan perangkat desa dengan menyesuaikan keputusan mahkamah konstitusi yang menghapus kewajiban domisili minimal satu tahun di desa setempat.

Baca Juga :  Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

“hal ini untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi,” jelasnya.

Raperda ini juga mengatur mengenai kedudukan kepala desa dan BPD yang sejajar dengan fungsi yang berbeda namun saling mengimbangi.

“Kami menyadari bahwa Raperda yang di susun masih memerlukan pembahasan yang mendalam bersama DPRD maka diperlukan saran dan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD Agar di sempurnakan dan ditetapkan sebagai perda yang berkualitas,” pungkasnya. (Hil)

Berita Terkait

Timnas Indonesia Otomatis Bermain Di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030
Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026
Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas
Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Timnas Indonesia Otomatis Bermain Di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Berita Terbaru