Bupati Maesyal Bacakan Sejumlah Poin Penting Raperda Tentang Desa Saat Paripurna Dengan DPRD.

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, dalam pidatonya pada saat rapat paripurna Penyampaian penjelasan terhadap 1 (satu) Raperda eksekutif dengan DPRD perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis, 21/05/2026.

Ia sampaikan tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di susun sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Menurutnya, Perubahan penting yang di atur dalam Raperda ini antara lain. “Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD, Raperda ini menyesuaikan ketentuan masa jabatan yang di atur dalam regulasi terbaru,” ucap Maesyal. Kamis, 21/05/2026

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal Polresta Banyumas Terima Penghargaan Dari Kementrian Pertanian

Kemudian, Kepala desa menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Selanjutnya kata Maesyal, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memiliki masa jabatan selama delapan tahun dengan ketentuan periodesasi yang sama.

Maesyal menambahkan, Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilisasi kepemimpinan desa sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan yang ada di desa.

Selain itu kata Maesyal, dalam perubahan Raperda yang dibacakan adanya penyesuaian persyaratan calon Kepala desa dan perangkat desa dengan menyesuaikan keputusan mahkamah konstitusi yang menghapus kewajiban domisili minimal satu tahun di desa setempat.

Baca Juga :  Masyarakat Binong Kecewa, Pemkab Tangerang Gagal Mengatasi Banjir

“hal ini untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip demokrasi,” jelasnya.

Raperda ini juga mengatur mengenai kedudukan kepala desa dan BPD yang sejajar dengan fungsi yang berbeda namun saling mengimbangi.

“Kami menyadari bahwa Raperda yang di susun masih memerlukan pembahasan yang mendalam bersama DPRD maka diperlukan saran dan masukan konstruktif dari seluruh anggota DPRD Agar di sempurnakan dan ditetapkan sebagai perda yang berkualitas,” pungkasnya. (Hil)

Berita Terkait

Migrasi Jakbar Tangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran
SPKA Dorong Modernisasi Kereta Api Demi Tekan Risiko Kecelakaan
Kesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Jambore Ormas di Sentul Bogor, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
PBVSI Panggil 16 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026
Reporter Tempo Andre Prasetyo Nugroho Ditahan Tentara Israel di Perairan Internasional Gaza
Pemerintah Upayakan Pembebasan Jurnalis Indonesia Ditahan Di Israel
BNPB: Banjir Landa Tiga Provinsi Akibat Hujan Deras 24 jam Terakhir
Eks Wamenaker Noel dituntut 5 tahun Bui Di Kasus Pemerasan Lisensi K3

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:13 WIB

Bupati Maesyal Bacakan Sejumlah Poin Penting Raperda Tentang Desa Saat Paripurna Dengan DPRD.

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:11 WIB

Migrasi Jakbar Tangkap 4 WNA Pelaku Penipuan Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:53 WIB

SPKA Dorong Modernisasi Kereta Api Demi Tekan Risiko Kecelakaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Jambore Ormas di Sentul Bogor, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Reporter Tempo Andre Prasetyo Nugroho Ditahan Tentara Israel di Perairan Internasional Gaza

Berita Terbaru