Dinamikanews.net | Seorang staf redaksi media online Kriminal Xpost, Suniawati, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan di wilayah Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (23/2/2026) malam. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Jasinga dan kini dalam penanganan aparat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/15/II/2026/JBR/Res.Bgr/Sektor Jasinga, korban mendatangi Mapolsek Jasinga sekitar pukul 22.15 WIB. Laporan diterima oleh Ka SPKT Polsek Jasinga, AIPDA Ferry Setiawan.
Menurut informasi dalam laporan, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pos depan vila milik warga di Desa Setu, Kecamatan Jasinga. Saat kejadian, korban sedang bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Seorang pria berinisial ASH diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada siku tangan kanan karena bergesekan dengan tembok.

Selain luka fisik, korban juga melaporkan kerugian materiel sekitar Rp100.000. Peristiwa ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.
Identitas korban sebagai staf redaksi diperkuat dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) media online Kriminal Xpost dengan nomor registrasi 009/Red/XII-2025 yang masih berlaku hingga 10 Desember 2026.
Pimpinan Redaksi Kriminal Xpost dalam keterangan resminya menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Jasinga untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan perkara.
Red

















