Kabupaten Tangwrang – Ramainya pemberitaan terkait perijinan obyek wisata danau biru yang lebih dikenal Cigaru yang berlokasi di desa cisoka kecamatan cisoka kabupaten tangerang, ternyata sudah mempunyai izin langkap

Izin legalstanding tempat cigaru Lengkap dengan di buktikan serta adanya Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) surat pernyataan Mandiri, meniaga keselamatan, Keamanan, Kesehatan serta Pelestarian Fungsi Lingkungan ( K3L), Surat pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang. NPWP, SK Kementrian Hukum Republik Indonesia, Serta Akte Notaris Yang diterbitkan oleh Asep Haryanto, S.H,. MM. Kn.
Hal itu di jelaskan langsung oleh pengelola tempat wisata danau biru Sopyan Hadi mengatakan kepada media (senin 09/02/26) bahwa ijin sudah lengkap, ia menegaskan pihaknya sudah memiliki legalitas pengelolaan wisata tersebut seperti NIB PT Ratu Balok Sejahtera, KEL PT Ratu Balok Sejahtera, Tata Ruang PT Ratu Balok Sejahtera, NPWP PT Ratu Balok Sejahtera dan SK PT Ratu Balok Sejahtera
Jadi izin untuk mengelola tempat wisata cigaru sudah lengkap, kami sebagai warga negara Indonesia paham terkait hal aturan yang harus kami jalankan.
“Kami heran jika ada pihak lain yang mengatakan bahwa tempat wisata cigaru tidak memiliki izin. Semua bisa kami buktikan atau perlihatkan apabila ada orang lain yang memang ingin bukti surat – surat resmi terkait izin tempat wisata,” Ucap balik peci sapaan akrabnya
Sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media online lantaran diduga tempat wisata cigaru beralih fungsi serta belum mengantongi ijin lengkap,

















