Dewan Pengurus Kadin Indonesia Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Kamis, 26 September 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Dinamikanews.net – Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum,” jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi. Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi. Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.

Baca Juga :  Jelang 100 Hari, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Nasional

Denny Kailimang yang juga menjadi Kuasa Hukum Kadin Provinsi menambahkan, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi pagi tadi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto menegaskan, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah dunia sekaligus mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan konstitusi, dalam hal ini UU Kadin dan Keppres 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia. Sesuai dengan hal tersebut, hanya boleh ada satu Kadin Indonesia.

“Ini bukan soal Arsjad Rasjid atau soal Anindya Bakrie. Ini soal tegak lurus konstitusi. Karena itu, kami serukan kepada seluruh pengurus maupun anggota, termasuk Kadin Daerah untuk bersatu menegakkan konstitusi dan bersama menyatakan, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu yang berlandaskan UU Nomor 1/1987 dan Keppres 18/2022. Hal ini penting agar terdapat solusi bersama untuk kolaborasi dan sinergi bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Kadisdik Keluarkan Edaran ke Sekolah SD dan SMP agar Siswanya Diawasi Rencana Aksi Demo ke Jakarta
Dibilang Tak Peduli Pendidikan, Pemkab Tangerang Buka Data: 147 Ruang Kelas Ditambah, 205 Direhab
416 Jabatan Kepala Sekolah di Brebes Masih Kosong, Ratusan Posisi Diisi Pelaksana Tugas
SIswa MAN 1 TIGARAKSA, Ihda Mawaddatussya jaiah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah
Gaungkan syiar Islam. SMPN 4 Tigaraksa Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 
DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Kadisdik Keluarkan Edaran ke Sekolah SD dan SMP agar Siswanya Diawasi Rencana Aksi Demo ke Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Dibilang Tak Peduli Pendidikan, Pemkab Tangerang Buka Data: 147 Ruang Kelas Ditambah, 205 Direhab

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:38 WIB

416 Jabatan Kepala Sekolah di Brebes Masih Kosong, Ratusan Posisi Diisi Pelaksana Tugas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:35 WIB

SIswa MAN 1 TIGARAKSA, Ihda Mawaddatussya jaiah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 05:07 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah

Berita Terbaru