Modus Pura Pura Test Drive, Pelaku Curanmor Bawa Lari Motor Milik Penjual di Kamal Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli motor dan kemudian membawa kabur motor pemiliknya merupakan salah satu modus penipuan yang marak terjadi, terutama dalam transaksi cash on delivery (COD) atau jual beli melalui media sosial.

Nasib pilu dialami Irfan (45) korban pencurian kendaraan bermotor dengan modus beli motor, merupakan warga Kampung Gaga rawa kompeni RT. 008/04 kamal kalideres Jakarta Barat, berniat menjual motor honda vario 150 tahun 2020 dengan Nopol B5126BAF kepada seseorang pria (pelaku) yang baru dikenal melalui platform jual beli online pada media sosial, Malah dibawa kabur oleh pria tersebut dengan berpura pura melakukan test drive (uji berkendara).

Kepada wartawan Irfan menjelaskan kronologi peristiwa pencurian motor dengan modus pura pura beli motor dan melakukan test drive, Saat itu pelaku datang kerumah nya, Selasa malam (2/12/2025). Sekira pukul 22.24 WIB usai melihat dan melakukan pengecekan unit honda vario 150 miliknya (Irfan) , Pelaku meminta izin untuk test drive ke jalan untuk memastikan kondisi mesin ada masalah atau tidak, korban tanpa menaruh rasa curiga dirinya mempersilahkan pelaku untuk test drive, Lima menit ditunggu tak kunjung balik, Irfan baru curiga bahwa pria yang baru dikenal nya sebagai calon pembeli motor milik nya adalah pelaku bawa kabur (pelaku ranmor) sontak dirinya langsung mencari ke jalan yang diduga dilewati oleh pelaku saat membawa motor korban, Setelah melakukan upaya pencarian dengan menyisir jalan jalan sekitar beberapa menit korban tidak berhasil menemukan motor yang dibawa pelaku.” jelas Irfan

Baca Juga :  Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga

Atas kerugian yang dialami, korban langsung mendatangi Mapolsek Kalideres guna melaporkan perlakuan yang tidak menyenangkan sesuai dengan nomor Laporan

Baca Juga :  Perpusnas Naikkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 M Perluas Akses Baca

STPL/B/843/XI/2025/PMJ/Res Jak bar/Kalideres.

Cara Kerja Modus Penipuan Ini

Pelaku biasanya menghubungi penjual melalui platform jual beli online atau media sosial dan menyatakan minat untuk membeli motor. Setelah harga disepakati, mereka janjian untuk bertemu (COD) di lokasi tertentu. Modus yang sering digunakan antara lain:

Pura-pura test ride: Pelaku meminta izin untuk mencoba motor dengan alasan mengecek kondisi mesin atau performa, kemudian langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut. Terkadang, teman penjual yang ikut test ride diturunkan di tengah jalan dengan alasan tertentu.

Memeriksa kelengkapan surat: Pelaku berpura-pura mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Saat lengah, pelaku membawa kabur motor dan dokumennya sekaligus.

Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan saat bertransaksi jual beli barang berharga.

 

Jurnalis: Lia dan Dhani

Berita Terkait

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan
Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter
Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan
Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.
Perpusnas Naikkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 M Perluas Akses Baca
Ribuan Pengunjung Padati Puncak Suroloyo, Ikuti Tradisi Kirab dan Jamasan Pusaka

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:29 WIB

TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIB

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan

Berita Terbaru

Berita

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:24 WIB