Pimpinan DPD RI Tetapkan Keanggotaan Alkel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net – Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa Sidang I Tahun 2024-2025 menetapkan keanggotaan Alat Kelengkapan kecuali Panitia Musyawarah. Khusus untuk Keanggotaan Badan Kehormatan (BK), sesuai pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPD RI, menyatakan bahwa keanggotaan BK terdiri dari 19 orang anggota.

“Menindaklanjuti hal itu, hari ini telah dilaksanakan rapat sub wilayah dalam rangka pengusulan dan pemilihan keanggotaan BK dimaksud,” ucap Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/24).

Ia menambahkan keanggotaan Panitia Musyawarah (Panmus) sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPD RI menyatakan bahwa Pimpinan DPD RI karena jabatannya menjadi pimpinan Panitia Musyawarah. Selanjutnya sesuai Pasal 54 Ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Anggota Panmus terdiri atas ketua alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, serta satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan DPD RI.

Baca Juga :  Untuk Mempertajam Kemampuan Teknis, Taktis Prajurit, Yonif 407 Tegal Adakan Briefing PSSB Dan LPP

“Merujuk pada ketentuan tersebut maka ketua alat kelengkapan DPD RI terpilih adalah sebagai anggota Panmus sedangkan provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan, dan akan diberitahukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI kepada setiap provinsi untuk mengusulkan perwakilan sebagai anggota Panmus,” tegas senator asal Bengkulu ini.

Sultan menambahkan pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI. “Pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus dilaksanakan pada Rabu (9/10/24) lusa,” bebernya.

Ia melanjutkan bahwa terdapat beberapa provinsi yang belum mengembalikan formulir dan/atau bersepakat terkait komposisi keanggotaan alat kelengkapan. Untuk itu Pimpinan DPD RI meminta kepada provinsi yang belum mengembalikan formulir dan/atau sepakat tersebut, untuk dapat menyepakati dalam sidang paripurna ini.

Baca Juga :  Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.

“Untuk itu, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 kecuali Panitia Musyawarah? Setuju,” ketok Sultan.

Sultan menjelaskan berdasarkan penetapan nama keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 tersebut. Maka akan dilaksanakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan pada hari Selasa, (8/10/24) yang diawali penentuan para calon pimpinan alat kelengkapan dari sub wilayah masing-masing, dalam rapat sub wilayah.

“Untuk lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, Pimpinan DPD RI menghimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk hadir pada pemilihan dimaksud. Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan musyawarah mufakat,” tukas Sultan.(*)

Berita Terkait

Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.
Perpusnas Naikkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 M Perluas Akses Baca
Ribuan Pengunjung Padati Puncak Suroloyo, Ikuti Tradisi Kirab dan Jamasan Pusaka
Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Bersinergi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Banyumas
Sekda Soma Terima Kedatangan Jamaah Haji Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat
FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN
Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:09 WIB

Perpusnas Naikkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 M Perluas Akses Baca

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:29 WIB

Ribuan Pengunjung Padati Puncak Suroloyo, Ikuti Tradisi Kirab dan Jamasan Pusaka

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:19 WIB

Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Bersinergi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Banyumas

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru