Bupati Resmikan Perbup Banjarnegara Tentang Penyaluran Bonus Produksi, Desa di Kecamatan Batur dapat Manfaat dari Produksi Panas Bumi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana didampingi Direktur Operasi dan HSSE Operasi PT Geo Dipa Energi Supriadinata Marza menyerahkan bantuan keuangan  dari pemerintah kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari bonus produksi panas bumi PT. Geo Dipa Energi Dieng.(foto/istimewa0

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana didampingi Direktur Operasi dan HSSE Operasi PT Geo Dipa Energi Supriadinata Marza menyerahkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari bonus produksi panas bumi PT. Geo Dipa Energi Dieng.(foto/istimewa0

BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2025 tentang  Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi.

Dengan di resmikannya perbup tersebut sebanyak Delapan desa di Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara mendapatkan manfaat dari  perbub tersebut.

Delapan  Desa tersebut menerima bantuan keuangan  dari pemerintah kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari bonus produksi panas bumi di kawasan dataran tinggi Dieng.

Ke delapan desa tersebut adalah Desa Kepakisan, Karangtengah, Dieng kulon, Bakal , Pekasiran  , Pasurenan,Batur dan Sumberejo.

Bantuan diserahkan oleh Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana didampingi Direktur Operasi dan HSSE Operasi PT Geo Dipa Energi Supriadinata Marza kepada Kepala Desa penerima di rumah Dinas Bupati , pada Senin (11/8/2025).

“Nantinya mulai tahun 2026 seluruh Desa di wilayah Kecamatan Batur akan mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari Bonus Produksi,” kata Bupati Amalia

Jumlah yang diterima desa berdasarkan zona, yaitu 90% untuk zona 1 yang merupakan desa yang menjadi lokasi kegiatan pengusahaan panas bumi yaitu 30% untuk Desa Karangtengah atau sebesar Rp.138.556.000, 25% untuk Desa Kepakisan atau Rp.115.463.000, 20% untuk Desa Dieng Kulon Rp.92.371.000, 12,5 % untuk Desa Bakal dan Rp.57.732.000, 12,5 % untuk Desa Pekasiran sebesar Rp.57.732.000.

Baca Juga :  Evaluasi Akhir Program TEKAD, Mendes Yandri Inginkan Transparansi secara Total

Sementara  10% untuk zona 2 diberikan secara merata masing-masing Rp.17.106.000 kepada  Desa Pasurenan, Desa Batur dan Desa Sumberejo .

“Besaran yang diterima setiap desa berbeda  sesuai dengan aturan atau skema yang ada,   dan setiap tahun penerimaannya juga berbeda tergantung dari hasil produksi PT Geo Dipa Energi. Mari kita berdoa dan mendukung agar produksi panas bumi yang dihasilkan dapat optimal,” lanjutnya

Lebih jauh Ia mengatakan jika alokasi pemanfaatan bonus produksi yang diterima dari Geo Dipa sebesar 50% dialokasikan untuk Pemerintah Daerah dan sebesar 50% untuk seluruh desa yang berada di Kecamatan Batur yang merupakan wilayah kerja panas bumi.

Direktur Operasi dan HSSE Operasi PT Geo Dipa Energi Supriadinata Marza saat memberikan sambutan, Ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi yang berimbas kepada kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.(foto/istimewa)

Bupati juga memberikan apresiasi  kepada Geo Dipa yang mau berjuang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Apresiasi Pekerja Terbaik melalui Program Brilian of the Month November

“Saya berharap dengan kerjasama ini perekonomian masyarakat di wilayah Kecamatan Batur meningkat, mudah mudahan Geodipa terus  berkembang, produksinya meningkat sehingga bonus produksinya juga makin besar,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi dan HSSE Operasi PT Geo Dipa Energi Supriadinata Marza juga  mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi .

 

“Kami hadir ditengah tengah kawasan Dieng ini bukan hanya  untuk menerima penugasan dari Pemerintah, namun  juga menerima penugasan untuk menyejahterakan masyarakat Dieng dan Pembangunan di Banjarnegara, “ Ujarnya.

Ia mengatakan, Geo Dipa siap mendukung semua pembangunan termasuk pembangunan industri energi, industri pariwisata dan perkebunan. Karena hal tersebut kata Dia sudah menjadi  komitmen Geo Dipa Energi agar terjadi harmonisasi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk Pemerintah Daerah.

“Mudah mudahan semua yang kami kerjakan mendapatkan berkah, kita siap bekerjasama dan pemerintah daerah adalah steke holder kami untuk sama sama mengembangkan panas bumi di Banjarnegara,  kami bertekad dan komitmen untuk mendukung pemerintah daerah, tidak hanya soal potensi panas bumi namun juga pariwisata dan pertanian, ” katanya.(Akbr)

Berita Terkait

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman
Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes
Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:14 WIB

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman

Kamis, 2 April 2026 - 19:02 WIB

Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Berita Terbaru