Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, Dinamikanews.net – Tendi Ardianto aktivis Desa Cirarab, Menuntut agar pembayaran ganti rugi polemik lahan Trase Jalan Tol Serpong Balaraja (Serbaraja), Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Segera di percepat serta legalitas hukum dari penggugat itu agar diperjelas sah atau tidaknya.

Hal ini ditegaskan Ardianto pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 beberapa hari lalu

Lebih lanjut, Tendi mengatakan bahwa penggugat sendiri mengatasnamakan dari Ahli Waris Lim Tong. Namun yang diklaim baru delapan bidang tanah dan akan dititip uang ganti rugi (Konsiyasi) seluruhnya. Maka dari itu kita melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.

Kata Tendi, bahwa jumlah keseluruhan bidang tanah yang terkena trase jalan tol Serpong Balaraja berjumlah 96 bidang dan yang tergugat baru delapan

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Jasa Marga Beri Diskon 20% di 10 Ruas Tol Strategis Selama Libur Iduladha

“Namun, BPN Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa seluruh yang terkena pembangunan jalan tol di titipkan uang ganti rugi (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri karena menolak bentuk ganti rugi atas sengketa lahan tersebut. Untuk itu kami menuntut pertanggung jawaban BPN,” jelasnya usai RDP

Selain persoalan uang ganti rugi, warga juga permasalahkan terkait dengan pemblokiran administratif berlangsung sejak 18 September 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembayaran konsinyasi seharusnya dicairkan maksimal 14 hari kerja sesuai undangan diterima. Namun hingga kini tak ada kejelasan.

“Tentu, harapan sebagai warga masyarakat tidak dirugikan dalam perjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami, pembayaran dipercepat serta legalitas hukum penggugat diperjelas,” tutupnya

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Amirsyah mengungkapkan belum bisa memberikan jawaban terkait dengan keluhan warga dan mengatakan persoalan ini akan perjelas pada saat RDP lanjutan pada Senin 5 Oktober 2026

Menurutnya, apabila ada klaim dari pihak lain terkait pengadaan tanah itu kita juga akan melaksanakan penitipan ganti kerugian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tapi berdasarkan surat masuk yang di klaim kurang lebih 96 bidang

“Namun terkait uang ganti kerugian (konsinyasi), Agar lebih jelas dari Kementerian PUPR yang bisa menjawab,” jelasnya pada wartawan.

 

Berita Terkait

Mario Aji Start ke-21 Pada Moto2 Jepang
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres oleh Presiden Prabowo
Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II
Launching Bulan Pemuda 2026, KNPI Tangsel Hadirkan Beragam Program untuk Pemuda
Aksi Jumat Bersih di Kemukten Kersana Warga dan TNI-Polri, Wujud Kepedulian Organisasi Masyarakat Hingga Warga
Badan Gizi Nasional Buka 15 SPPG 3T di Papua Barat Daya
Krisis Air Bersih Meluas, 28 Ribu Liter Air Disalurkan untuk 408 KK di Brebes
DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Mario Aji Start ke-21 Pada Moto2 Jepang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres oleh Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Launching Bulan Pemuda 2026, KNPI Tangsel Hadirkan Beragam Program untuk Pemuda

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Aksi Jumat Bersih di Kemukten Kersana Warga dan TNI-Polri, Wujud Kepedulian Organisasi Masyarakat Hingga Warga

Berita Terbaru

Berita

Mario Aji Start ke-21 Pada Moto2 Jepang

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:39 WIB

Pariwisata

Sejarah Kota Lama Semarang Dengan Tampilan Ikonik

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:02 WIB