Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, Dinamikanews.net – Tendi Ardianto aktivis Desa Cirarab, Menuntut agar pembayaran ganti rugi polemik lahan Trase Jalan Tol Serpong Balaraja (Serbaraja), Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Segera di percepat serta legalitas hukum dari penggugat itu agar diperjelas sah atau tidaknya.

Hal ini ditegaskan Ardianto pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 beberapa hari lalu

Lebih lanjut, Tendi mengatakan bahwa penggugat sendiri mengatasnamakan dari Ahli Waris Lim Tong. Namun yang diklaim baru delapan bidang tanah dan akan dititip uang ganti rugi (Konsiyasi) seluruhnya. Maka dari itu kita melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.

Kata Tendi, bahwa jumlah keseluruhan bidang tanah yang terkena trase jalan tol Serpong Balaraja berjumlah 96 bidang dan yang tergugat baru delapan

Baca Juga :  Ungkap Kasus Tawuran Berdarah "One By One" Di Sukadiri,Ini Kata Polisi !

“Namun, BPN Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa seluruh yang terkena pembangunan jalan tol di titipkan uang ganti rugi (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri karena menolak bentuk ganti rugi atas sengketa lahan tersebut. Untuk itu kami menuntut pertanggung jawaban BPN,” jelasnya usai RDP

Selain persoalan uang ganti rugi, warga juga permasalahkan terkait dengan pemblokiran administratif berlangsung sejak 18 September 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembayaran konsinyasi seharusnya dicairkan maksimal 14 hari kerja sesuai undangan diterima. Namun hingga kini tak ada kejelasan.

“Tentu, harapan sebagai warga masyarakat tidak dirugikan dalam perjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami, pembayaran dipercepat serta legalitas hukum penggugat diperjelas,” tutupnya

Baca Juga :  Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Amirsyah mengungkapkan belum bisa memberikan jawaban terkait dengan keluhan warga dan mengatakan persoalan ini akan perjelas pada saat RDP lanjutan pada Senin 5 Oktober 2026

Menurutnya, apabila ada klaim dari pihak lain terkait pengadaan tanah itu kita juga akan melaksanakan penitipan ganti kerugian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tapi berdasarkan surat masuk yang di klaim kurang lebih 96 bidang

“Namun terkait uang ganti kerugian (konsinyasi), Agar lebih jelas dari Kementerian PUPR yang bisa menjawab,” jelasnya pada wartawan.

 

Berita Terkait

Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita dalam OTT
Konsep Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Dorong Transparansi Anggaran Desa
UIN Jakarta Didaulat Sebagai Kampus Pendukung Zakat Terbaik
Warga Margadana Kota Tegal Tegal Nikmati Diskon PBB Lebih dari 50%, Apakah Pemda Brebes Bisa Demikian?!
HUT ke-88 KONI: Mengukir Prestasi Lewat Sains dan Pembinaan Terukur
Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel
Krisis Air Bersih di Paguyangan Brebes, Kejari dan ASLINMAS Salurkan 50 Ribu Liter Air untuk Warga Taraban

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita dalam OTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Konsep Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Dorong Transparansi Anggaran Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:40 WIB

UIN Jakarta Didaulat Sebagai Kampus Pendukung Zakat Terbaik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:46 WIB

HUT ke-88 KONI: Mengukir Prestasi Lewat Sains dan Pembinaan Terukur

Berita Terbaru