Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Kegiatan eksekusi penertiban 81 lapak pedagang Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cisoka oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang hari ini Kamis (18/06/2026) gagal, sejumlah pemilik lahan tetap bertahan menolak bangunan lapak milik para penyewa yang berjualan digusur.

Berdasarkan hasil pemantauan dilokasi terlihat ratusan massa warga pedagang yang menolak memenuhi area pasar penampungan yang posisinya persis didepan pagar halaman kantor Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (18/6/2026).

Salah satu pemilik lahan Nunung mengatakan, keberadaan lapak-lapak pedagang sejak lama berdiri diatas lahan tersebut itu sudah lama sebelum kantor Kecamatan Cisoka di bangun yang merupakan relokasi dari kantor kecamatan lama yang sekarang berdiri Puskesmas Cisoka.

Baca Juga :  Banyaknya Perubahan Alih Fungsi Hutan, Sebagai Pemicu Utama Terjadinya Bencana Alam

Dia menegaskan, pihaknya tak akan menjual lahan seluas 4 hektare itu sampai kapan pun. Ia menilai pemerintah telah melakukan sikap arogansi terhadap warga pedagang kecil. “Kami hanya butuh keadilan, pedagang hanya mencari untung 1000, 2000,” katanya.

“Tidak akan kami perjual belikan, kami akan pertahankan sampai kapanpun, kalau mau bongkar bangunan silakan ganti rugi, jika tidak saya akan gugat,” teriak Nunung histeris.

Baca Juga :  KWRI Dikecewakan Kemenag Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Cisoka berencana melakukan penataan sekitar 81 pedagang eks TPPS Cisoka lantaran dinilai tidak berizin dan mengganggu tata ruang wilayah.

Camat Cisoka Sumartono memastikan dalam dua hari kedepan, pedagang eks TPPS Cisoka dapat ditata. Kata dia, para pedagang tersebut akan diberikan kemudahan untuk menempati pasar resmi yang dikelola oleh Perumda Pasar NKR.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron mengatakan, alasan penertiban bekas penampungan pedagang pasar Cisoka itu lantaran dinilai mengganggu fungsi dan tata ruang wilayah.

 

 

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 
Bank Jateng Brebes Menjadi Mitra Strategis, Untuk Pengembangan dan Pembiayaan UMKM
Pelayanan Publik Harus Hadir di Tengah Masyarakat Agar Lebih Mudah Dijangkau 
Bakti Sosial yang Menyentuh Hati, Bupati Brebes Sapa Ratusan Ibu Hamil di RSUD Brebes
Polres Brebes Adakan Apel Kesiapan AG Pagi, Kapolres Cek Langsung Personel di Lapangan
Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Sudah Tiga Tahun Lensa Bumi Berdiri., Berikan Informasi Yang Berimbang Dan Akurat Kepada Masyarakat
Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Bank Jateng Brebes Menjadi Mitra Strategis, Untuk Pengembangan dan Pembiayaan UMKM

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Pelayanan Publik Harus Hadir di Tengah Masyarakat Agar Lebih Mudah Dijangkau 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Bakti Sosial yang Menyentuh Hati, Bupati Brebes Sapa Ratusan Ibu Hamil di RSUD Brebes

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Polres Brebes Adakan Apel Kesiapan AG Pagi, Kapolres Cek Langsung Personel di Lapangan

Berita Terbaru