Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Kegiatan eksekusi penertiban 81 lapak pedagang Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cisoka oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang hari ini Kamis (18/06/2026) gagal, sejumlah pemilik lahan tetap bertahan menolak bangunan lapak milik para penyewa yang berjualan digusur.

Berdasarkan hasil pemantauan dilokasi terlihat ratusan massa warga pedagang yang menolak memenuhi area pasar penampungan yang posisinya persis didepan pagar halaman kantor Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (18/6/2026).

Salah satu pemilik lahan Nunung mengatakan, keberadaan lapak-lapak pedagang sejak lama berdiri diatas lahan tersebut itu sudah lama sebelum kantor Kecamatan Cisoka di bangun yang merupakan relokasi dari kantor kecamatan lama yang sekarang berdiri Puskesmas Cisoka.

Baca Juga :  Warga Geger! Ketua RT/RW di Cangkudu Diduga Minta “Jatah Preman” ke PT. Rinnai

Dia menegaskan, pihaknya tak akan menjual lahan seluas 4 hektare itu sampai kapan pun. Ia menilai pemerintah telah melakukan sikap arogansi terhadap warga pedagang kecil. “Kami hanya butuh keadilan, pedagang hanya mencari untung 1000, 2000,” katanya.

“Tidak akan kami perjual belikan, kami akan pertahankan sampai kapanpun, kalau mau bongkar bangunan silakan ganti rugi, jika tidak saya akan gugat,” teriak Nunung histeris.

Baca Juga :  Indomaret Binong 4 Terkesan Lambat Tangani Amblas Halaman Parkir: Ketua FJB Angkat Bicara 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Cisoka berencana melakukan penataan sekitar 81 pedagang eks TPPS Cisoka lantaran dinilai tidak berizin dan mengganggu tata ruang wilayah.

Camat Cisoka Sumartono memastikan dalam dua hari kedepan, pedagang eks TPPS Cisoka dapat ditata. Kata dia, para pedagang tersebut akan diberikan kemudahan untuk menempati pasar resmi yang dikelola oleh Perumda Pasar NKR.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron mengatakan, alasan penertiban bekas penampungan pedagang pasar Cisoka itu lantaran dinilai mengganggu fungsi dan tata ruang wilayah.

 

 

Berita Terkait

Tekan DBD, ITPLN Fasilitasi Wolbachia di Kampus
Kementerian PU Percepat Pemulihan 1.024 Infrastruktur di NTT
Krisis Air Bersih Brebes Makin Meluas, 49.518 Jiwa Sudah Dilayani
Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol
BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Krisis Air Bersih Meluas di Brebes, 19 Desa Minta Bantuan Air
Pelantikan Dialog Kebudayaan KMB UMJ: Dobrak Stagnasi Regenerasi, Siapkan Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional
Pertamina Tahan Harga BBM Nonsubsidi dan Avtur Untuk Oktober

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Tekan DBD, ITPLN Fasilitasi Wolbachia di Kampus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan 1.024 Infrastruktur di NTT

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Kemensos Jatuhi Hukuman Berat Ke 620 Pegawai Karena Kasus Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:16 WIB

BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Krisis Air Bersih Meluas di Brebes, 19 Desa Minta Bantuan Air

Berita Terbaru

Berita

Tekan DBD, ITPLN Fasilitasi Wolbachia di Kampus

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:20 WIB