Ketua Ormas BPPKB Tangerang Desak Kapolres Hilangkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas BPPKB Tangerang Desak Kapolres Hilangkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Ketua Ormas BPPKB Tangerang Desak Kapolres Hilangkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Dinamikanews.net | Debt collector atau yang sering disebut “matel” dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalanan. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa dianggap sebagai perbuatan pidana seperti penganiayaan, pemerasan, atau perampasan. Seharusnya, tugas debt collector hanyalah menagih hutang, bukan bertindak sebagai penegak hukum jalanan yang membuat masyarakat resah.

 

Setiap orang berhak merasa aman dan nyaman saat berada di jalan, baik sebagai pejalan kaki, pengendara sepeda, motor, maupun mobil. Keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Namun, di Kabupaten Tangerang, situasinya berbeda. Banyak warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum debt collector yang memaksa menarik kendaraan di jalan dengan cara menakut-nakuti.

Baca Juga :  Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

 

Ketua Ormas BPPKB Kabupaten Tangerang, yang akrab disapa Haji Hamdan, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menjelaskan bahwa praktik ini sering viral di media sosial dan membuat masyarakat Tangerang tidak tenang. “Saya meminta kepada Kapolres Kabupaten Tangerang untuk tegas menindak para mata elang atau debt collector yang meresahkan masyarakat di jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena ulah mereka membuat masyarakat sangat resah,” tegasnya.

 

Haji Hamdan juga menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya sekedar gangguan, tetapi bisa memicu keributan suku. “Bukan saja meresahkan, seringkali ulah mereka mengarah ke keributan suku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena oknum mata elang. Kami pun meminta Kapolres untuk tegas kepada pihak yang menaungi oknum mata elang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Langsung Pengamaman Kunjungan Kerja Wapres RI di Surakarta

 

Dengan desakan ini, diharapkan pihak kepolisian Kabupaten Tangerang segera bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalanan. Masyarakat Tangerang berharap agar praktik debt collector yang paksa segera dihilangkan, sehingga semua orang bisa beraktivitas dengan tenang dan aman.

 

Red

Berita Terkait

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Mentrans Iftitah Satukan Lahan, Kampus, dan Investor
Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN
Kemenko Pangan Ajak Sukseskan Pilah Sampah Antisipasi Kebakaran TPA
Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:57 WIB

Mentrans Iftitah Satukan Lahan, Kampus, dan Investor

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:11 WIB

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN

Berita Terbaru