Kab.Tangerang, Dinamikanews.net – Pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto dalam sebuah forum diskusi bersama komjen pol. Fadil Imran yang menyebut LSM dan Wartawan bodrek sebagai pengganggu kepala desa dan menuding sebagai pemeras memunculkan reaksi dari Agus widodo, S.H. Sekjen Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) bahwa Tidak semua LSM seperti apa yang diucapkan Mentri Yandri susanto, ujarnya.
Sebagai pejabat negara, seharusnya memahami LSM hadir di masyarakat sebagai mitra pemerintah untuk melakukan kontrol sosial. Ucapannya dalam forum diskusi tersebut memiliki dampak luas karena men generalisir LSM dan wartawan bodrek sebagai pemeras.
Selain dilindungi undang undang, LSM hadir di masyarakat sebagai mitra pemerintah untuk melakukan kontrol sosial dan memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Jika kepala desa merasa terganggu dengan kehadiran LSM patut diduga ada sesuatu yang ditutup tutupi dan disembunyikan. Lebih jauh lagi jika terjadi pemerasan seperti ucapan mentri silahkan laporkan lakukan proses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang ada, bukan malah membuat statement mendiskreditkan LSM imbuhnya.
Dalam alam demokrasi saat ini transparansi sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Govermance) sesuai dengan cita cita pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut perlu di jaga dan dikontrol oleh masyarakat sipil yang kritis. Sebagai seorang pejabat negara/pejabat publik Yandri Susanto harus segera meminta maaf secara terbuka kepada aktivis LSM dan komunitas Jurnalis di seluruh Indonesia