Ketum GNPK-RI Tanggapi Gugatan Perdata Pengelola Parkir terhadap RSUD Kardinah

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Dinamikanews.net – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M. Basri Budi Utomo angkat bicara terkait gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara selaku mitra kerjasama pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Seharusnya gugatan tersebut, selain ke RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Wali Kota Tegal selaku owner,” kata Basri usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.

“Seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena di dalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” katanya.

Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan.

Baca Juga :  Menteri PANRB Hubungkan Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi

Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit. Walikota juga bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit.

Selanjutnya Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit.

Bukan itu saja, kata Basri, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” kata Basri.

Di sisi lain, kata Basri, ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan di lapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan.

Namun pihak penggugat sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini. “Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” kata Basri.

Baca Juga :  Tambah Sajian Kuliner, Jasamarga Resmi Hadirkan Gerai Eats And Co di Travoy Hub

Basri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam addendum.

“Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu,” kata Basri.

“Tapi di sini, saya justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan. Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” tambah Basri.

Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah beregistrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Berita Terkait

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar
Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis
Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.
Ribuan Pencinta Skuter Rayakan Ulang Tahun Ke-80 Vespa di Roma

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:05 WIB

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20 WIB

Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52 WIB

Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat

Berita Terbaru