Dewan Perss Beri Tanggapan Terkait Kasus Yang Dialami Penulis Opini DetikCom

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net- Dewan Pers memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis.

Dewan Pers menyatakan redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.

“Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detikcom, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Sabtu (24/5/2025).

Komaruddin mengatakan Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Hal itu, kata dia, telah dijamin dalam Undang-Undang Pers.

“Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Berikut tanggapan lengkap Dewan Pers:

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Pihak Keamanan Segera Tiba

Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detik.com, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media. Dewan Pers juga menegaskan bahwa:

  1.  Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
  2. Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.
  4. Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
  5. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.
Baca Juga :  Serentak dari Sabang sampai Merauke, BRI KC Cilegon Gelar Prosesi Potong Tumpeng Sambut HUT ke-130 BRI

Jakarta, 24 Mei 2025
Dewan Pers

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua

Berita Terkait

Sudah Tiga Tahun Lensa Bumi Berdiri., Berikan Informasi Yang Berimbang Dan Akurat Kepada Masyarakat
Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak
Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 
Guna Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Pemkab Brebes Gandeng Rumah Sakit Swasta
Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global
30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Sudah Tiga Tahun Lensa Bumi Berdiri., Berikan Informasi Yang Berimbang Dan Akurat Kepada Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Guna Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Pemkab Brebes Gandeng Rumah Sakit Swasta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Berita Terbaru