ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dibuat bingung, pasalnya pernyataan Kepala BPKAD Tangsel yang menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2024 telah dibayarkan.
Info terbaru bahwa ASN di Kota Tangsel justru mempertanyakan prihal pernyataan kepala BPKAD tentang TPP bulan Desember tersebut.
seperti yang dikutip dari laman tangerangupdate.com Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana mengklaim bahwa pembayaran TPP bulan Desember 2024 telah dilakukan pada bulan Januari 2025. Menurutnya, keterlambatan ini hanya kesalahpahaman.
“Prinsipnya kita selalu bayar, kerja dulu baru kita bayar. Insya Allah (semua) lengkap (sudah dibayar). Coba tanyain ke bendahara ya,” ujar Eki, Senin, 3 Februari 2025.
Namun, dilapangan didapat informasi bahwasannya ASN Tangsel justru dibuat bingung dan mempertanyakan tentang pernyataan BPKAD tersebut.
Menurut, salah satu sumber dilingkungan pemkot Tangsel mengatakan bahwa mereka belum menerima TPP bulan Desember yang harusnya diterima bulan Januari, sesuai aturan yang selama ini diberlakukan.
” TPP bulan November kami terima bulan Desember, dan Desember kami terima harusnya Januari tetapi bulan Januari 2025 tidak ada pembayaran TPP yang masuk untuk bulan Desember 2024″ tutur sumber.
Rasa keadilan dari pejabat tinggi Pemkot Tangsel kini diuji, karena menyangkut TPP itu hak para pegawai negeri sipil yg sudah dipayungi Perwali kota Tangerang Selatan no.1 tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur sipil negara.
Tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) diatur dlm juga di UU ASN no.5 tahun 2014. Tunjangan ini disebut juga tunjangan kinerja (Tukin).
Dan perlu diketahui bahwa TPP ASN Tangsel untuk bulan Januari 2025 sudah diterima pada awal Pebruari 2025 lalu. (Red)