KPK Tahan Dua Tersangka Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Semarang

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara (PN) terkait pengadaan dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Kedua tersangka tersebut adalah M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Januari s.d. 5 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Apresiasi Pekerja Terbaik melalui Program Brilian of the Month November

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka M bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA selaku Wali Kota Semarang dan tersangka AB selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Sementara tersangka RUD diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi lainnya di sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Baca Juga :  Berkah Kedungombo: Petani Grobogan Panen Raya Berkat Irigasi Stabil

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK secara intensif melakukan pendampingan pencegahan korupsi pada sektor ini melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. (red)

Berita Terkait

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:54 WIB

RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Berita Terbaru