Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

Rabu, 17 April 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – Aktivis lingkungan di Kabupaten melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Tanda Terima surat pengaduan

Perusahaan yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok itu, diduga sembarangan membuang limbah bahan berbahaya (B3) ke saluran irigasi pemukiman warga.

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan dan kebun mereka.

Baca Juga :  Fusion 2024 SMAN 7 Tangsel Sukses Digelar, Pilar: Tahun Ini Lebih Keren!

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada sekitar 20 warga di wilayah RT. 15 desa Rancaiyuh dan sekitar 15 warga di desa Ranca Kalapa yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Ranca kalapa itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun pengembalian yang layak dari perusahaan,” ungkap Rozi.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Transaksi, BRI KC Cilegon Gelar Doa Pagi untuk Kesehatan dan Kelancaran Usaha Nasabah

Selain ke DLHK, lanjut Rozi, juga melaporkan perusahaan tersebut langsung ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD kabupaten setempat melalui surat. Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menduga perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sandi nugraha.ST, selaku kasie bina hukum DLHK kabupaten Tangerang menyampaikan “kami sedang menunggu jadwal pihak laboratorium untuk pengambilan sampelnya di lapangan untuk verifikasi.” Ucapnya.

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Tanah Bergerak Lebih Besar Warga Diungsikan, Gubernur Percepat Huntara dan Relokasi Yang Aman
LKBH PSHT Banten Audiensi dengan Ditintelkam Polda Banten, Perkuat Legalitas dan Sinergi Kamtibmas
Diklat P4GN dan Management Organisasi serta Aswaja bersama Garuda Perkasa Nasional 
GRIB Jaya Brebes Wujudkan Solidaritas, Beri Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Bencana Alam Sridadi
PSHT Rayon Royal Rajeg Residence Gelar Munggahan Sambut Ramadhan 1447 H di Rajeg 
Percepat 11 Sekolah Rakyat di Jateng, Menteri Dody Tinjau Akses Proyek Brebes
Dukung Kesejahteraan Warga, Kementrans Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Pantau Langsung 2 Pasar di Kota Tangerang, Harga Pangan Masih Stabil

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:48 WIB

Antisipasi Dampak Tanah Bergerak Lebih Besar Warga Diungsikan, Gubernur Percepat Huntara dan Relokasi Yang Aman

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:39 WIB

LKBH PSHT Banten Audiensi dengan Ditintelkam Polda Banten, Perkuat Legalitas dan Sinergi Kamtibmas

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WIB

Diklat P4GN dan Management Organisasi serta Aswaja bersama Garuda Perkasa Nasional 

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:53 WIB

PSHT Rayon Royal Rajeg Residence Gelar Munggahan Sambut Ramadhan 1447 H di Rajeg 

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:25 WIB

Percepat 11 Sekolah Rakyat di Jateng, Menteri Dody Tinjau Akses Proyek Brebes

Berita Terbaru