Memerangi Peredaran Rokok Ilegal, Warga Diajak Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Upaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal kembali dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Peraturan Di Bidang Cukai, di Aula Kantor Kecamatan Bantarkawung, Brebes, Kamis (12/6).

Sosialisasi ini merupakan kerja sama antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Bea Cukai Tegal, dan Satpol PP Kabupaten Brebes.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari pihak kecamatan, dilanjutkan dengan pemaparan dari Plt Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Rya Rizki Amalia, yang juga bertindak sebagai pelapor kegiatan. Dalam sesi “Sinau Cukai 2025”, edukasi disampaikan secara interaktif oleh Parikesit Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Tegal.

Peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya cukai, objek barang kena cukai seperti hasil tembakau dan vape, serta ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Dijelaskan pula bahwa pita cukai tahun 2025 memiliki desain bertema “Pesona Bunga Nusantara” dengan fitur keamanan seperti watermark dan hologram, sebagai tanda pelunasan cukai resmi.

Baca Juga :  Bertanding di Kandang Sendiri, Pesilat UNEJ Tunjukkan Mental Juara di Kejurnas IV

“Masyarakat harus tahu bahwa cukai bukan sekadar pungutan. Ini adalah bentuk pengendalian terhadap barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan dan sosial,” jelas Paris panggilan akrabnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Brebes Agus Ismanto menjelaskan tentang peran Satpol PP dalam penegakan program Gempur Rokok Ilegal. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menindak jika masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Kalau menemukan, silakan lapor ke Satpol PP. Identitas pelapor dijamin aman. Tapi yang paling penting adalah, jangan menjual rokok ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa membedakan rokok legal dan ilegal memang tidak mudah, sehingga diperlukan keterlibatan aktif dari masyarakat dan perangkat desa.

Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Sukono, warga dari Desa Jipang, menyampaikan keresahannya mewakili para pemilik warung kecil yang sering kali tidak paham mana rokok legal dan ilegal.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Pihak Keamanan Segera Tiba

“Kami ini penerima rokok. Kadang tidak tahu legal atau ilegal. Sosialisasi seperti ini sangat penting, agar kami bisa mengimbau masyarakat dengan benar,” ungkapnya. Ia juga berharap agar sosialisasi bisa menjangkau lebih luas lagi.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai menyarankan agar warga yang menemukan praktik perdagangan rokok ilegal dapat memberikan nasihat terlebih dahulu. “Kalau tidak mempan, baru lapor ke kami,” ujar Paris.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat tentang cukai, bahaya rokok ilegal, serta kewaspadaan terhadap peredarannya semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan temuan terkait ke Bea Cukai Tegal melalui nomor 0811-1288-8521.

Dengan edukasi yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, Kabupaten Brebes terus memperkuat barisan dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

(Rusmono)

Berita Terkait

Direktur Eredivisie: Pemain non-Eropa harus ajukan izin kembali masuk
Jateng Skala Tertinggi Penyaluran Kredit Perumahan Nasional, Tembus Rp 2,3 Triliun di Awal 2026
Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman
Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes
Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:47 WIB

Direktur Eredivisie: Pemain non-Eropa harus ajukan izin kembali masuk

Jumat, 3 April 2026 - 11:17 WIB

Jateng Skala Tertinggi Penyaluran Kredit Perumahan Nasional, Tembus Rp 2,3 Triliun di Awal 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:14 WIB

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman

Kamis, 2 April 2026 - 19:02 WIB

Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Berita Terbaru