Tersangka Baru Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Rabu, 16 April 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, dinamikanews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024.

Dalam siaran pers resmi yang diterima media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial TAKP atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Brebes Ikuti Ujian Tes Kesamaptaan Jasmani

“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka TAKP dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel,” ujar Rangga, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, tersangka TAKP diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga terjadi praktik manipulasi administrasi serta penggelembungan biaya (mark-up) dalam proses pengadaan jasa pengelolaan sampah tersebut.Proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 itu seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan layanan kebersihan.

Baca Juga :  LSBSN Surati Bupati Tangerang: Soroti Teknis Penyaluran BST APBD yang Dinilai Memberatkan

Namun, dalam pelaksanaannya diduga justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kejati Banten untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal DLHK Tangsel maupun rekanan swasta,” tegas Rangga. (An)

Berita Terkait

Wagub Jateng Tegaskan, Butuh Kolaborasi Lintas Pihak untuk Perbaikan Permanen Banjir Demak
Kejari Lombok Tengah minta SPPG publikasikan menu MBG di medsos
Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎
Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir
Penanganan Darurat Ambruknya Jembatan Kalibuntu Desa Cilibur, Bupati Instruksikan Dibangun Jembatan Semi Permanen

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:28 WIB

Wagub Jateng Tegaskan, Butuh Kolaborasi Lintas Pihak untuk Perbaikan Permanen Banjir Demak

Selasa, 7 April 2026 - 12:45 WIB

Kejari Lombok Tengah minta SPPG publikasikan menu MBG di medsos

Senin, 6 April 2026 - 21:17 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Senin, 6 April 2026 - 13:42 WIB

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

Senin, 6 April 2026 - 01:22 WIB

TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎

Berita Terbaru