Haidar Alwi: Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LensaBumi.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) mematahkan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

“Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” kata R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Putusan MK sekaligus memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran. “Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegas R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Minta Masukan Gubernur Sumbar dan Kepri Terkait UU Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan Pemerintah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Aparat dan Mahkamah Konstitusi,” pinta R Haidar Alwi.

Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

Baca Juga :  Kadisnaker dan Rektor UNTARA Gelar Rapat dengan 35 HRD Perusahaan Besar untuk Tingkatkan SDM di Kabupaten Tangerang

Perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah yang semakin meluas diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan dan membengkaknya subsidi energi hingga membebani APBN.

“Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Alloh kita juga tahan dari guncangan eksternal,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Sejumlah Mahasiswa di FHUI
Koperasi di Jawa Tengah Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Juga Sebagai Badan Usaha Aktif dan Produktif 
BMKG: Kemarau 2026 lebih kering dibanding rata-rata selama 30 tahun
Minim Drainase dan PJU, Warga Bayur Rawa Bambu Desak Pemkab Tangerang Segera Bertindak
Dinilai Berhasil, Jateng Jadi “Pilot Project” Penguatan Kemitraan MBG dari Kemenko Pangan
Keseriusan Pemprov Jateng Atasi Sampah, Tiga Target Aglomerasi Siap Pangkas 3.000 Ton per Hari
Aceh tetapkan status siaga bencana hidrometeorologi hingga 20 April
Nasabah Asal Mandiraja Boyong Mobil Honda Brio di Gebyar Hadiah BKK Mandiraja 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:51 WIB

UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Sejumlah Mahasiswa di FHUI

Selasa, 14 April 2026 - 16:39 WIB

Koperasi di Jawa Tengah Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Juga Sebagai Badan Usaha Aktif dan Produktif 

Selasa, 14 April 2026 - 14:18 WIB

BMKG: Kemarau 2026 lebih kering dibanding rata-rata selama 30 tahun

Selasa, 14 April 2026 - 14:06 WIB

Minim Drainase dan PJU, Warga Bayur Rawa Bambu Desak Pemkab Tangerang Segera Bertindak

Senin, 13 April 2026 - 21:07 WIB

Keseriusan Pemprov Jateng Atasi Sampah, Tiga Target Aglomerasi Siap Pangkas 3.000 Ton per Hari

Berita Terbaru