Dewan Pengurus Kadin Indonesia Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Kamis, 26 September 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Dinamikanews.net – Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum,” jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power UP Cirata Dorong Inovasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program Lentera Hijau

“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi. Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi. Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.

Baca Juga :  Pembelajaran Mendalam Dalam Dunia Pendidikan

Denny Kailimang yang juga menjadi Kuasa Hukum Kadin Provinsi menambahkan, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi pagi tadi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto menegaskan, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah dunia sekaligus mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan konstitusi, dalam hal ini UU Kadin dan Keppres 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia. Sesuai dengan hal tersebut, hanya boleh ada satu Kadin Indonesia.

“Ini bukan soal Arsjad Rasjid atau soal Anindya Bakrie. Ini soal tegak lurus konstitusi. Karena itu, kami serukan kepada seluruh pengurus maupun anggota, termasuk Kadin Daerah untuk bersatu menegakkan konstitusi dan bersama menyatakan, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu yang berlandaskan UU Nomor 1/1987 dan Keppres 18/2022. Hal ini penting agar terdapat solusi bersama untuk kolaborasi dan sinergi bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan
Pentingnya Meningkatkan Iman Dan Takwa Di Kalangan Pelajar, Seiring Peringatan Isra’ Mi’raj Dan Tasyakuran Revitalisasi Sekolah
Bertanding di Kandang Sendiri, Pesilat UNEJ Tunjukkan Mental Juara di Kejurnas IV
MU Vs Brighton: Kalah 1-2, The Red Devils Tersingkir dari Piala FA
Bisnis Seragam Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Raup 7,5 Miliar, Dilaporkan ke Kejari
Kurangnya Pengawasan: Diduga Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) Didunia Pendidikan 
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Resmikan Halte Bus Sekolah Gratis
Dugaan Bisnis Seragam Terselubung di SMPN Se-Kabupaten Tangerang, GMPK Banten Desak Penindakan Tegas

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:08 WIB

Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:56 WIB

Pentingnya Meningkatkan Iman Dan Takwa Di Kalangan Pelajar, Seiring Peringatan Isra’ Mi’raj Dan Tasyakuran Revitalisasi Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:43 WIB

Bertanding di Kandang Sendiri, Pesilat UNEJ Tunjukkan Mental Juara di Kejurnas IV

Senin, 12 Januari 2026 - 07:39 WIB

MU Vs Brighton: Kalah 1-2, The Red Devils Tersingkir dari Piala FA

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:52 WIB

Bisnis Seragam Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Raup 7,5 Miliar, Dilaporkan ke Kejari

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB