Dewan Pengurus Kadin Indonesia Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Kamis, 26 September 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Dinamikanews.net – Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum,” jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

Baca Juga :  Transaksi Tembus Rp1 Miliar, Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024

“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi. Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi. Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.

Baca Juga :  Yayasan HSD Jawa Tengah Menduga Adanya Praktek Jual Beli Titik Dapur BGN, Pelaku Disinyalir Orang Dalam

Denny Kailimang yang juga menjadi Kuasa Hukum Kadin Provinsi menambahkan, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi pagi tadi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto menegaskan, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah dunia sekaligus mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan konstitusi, dalam hal ini UU Kadin dan Keppres 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia. Sesuai dengan hal tersebut, hanya boleh ada satu Kadin Indonesia.

“Ini bukan soal Arsjad Rasjid atau soal Anindya Bakrie. Ini soal tegak lurus konstitusi. Karena itu, kami serukan kepada seluruh pengurus maupun anggota, termasuk Kadin Daerah untuk bersatu menegakkan konstitusi dan bersama menyatakan, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu yang berlandaskan UU Nomor 1/1987 dan Keppres 18/2022. Hal ini penting agar terdapat solusi bersama untuk kolaborasi dan sinergi bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Baru dan Tinjau Gerai Samsat di Tigaraksa
Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 
Kepala Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. Keluhkan Banyak Warga Tidak Diterima Masuk SMP Negeri 3 Tigaraksa.
Kades Munjul Kecamatan Solear Kecewa. Banyak Warganya Tidak Di Terima Di SMP Negeri 3 Solear
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.
PAUD KB. BIRRUL WALIDAIN Caringin melaksanakan pelepasan Siswa-siswi Tahun Pelajaran 2026.Dimeriahkan Dengan Berbagai Pentas Seni.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:28 WIB

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Baru dan Tinjau Gerai Samsat di Tigaraksa

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:53 WIB

Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kepala Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. Keluhkan Banyak Warga Tidak Diterima Masuk SMP Negeri 3 Tigaraksa.

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:24 WIB

Kades Munjul Kecamatan Solear Kecewa. Banyak Warganya Tidak Di Terima Di SMP Negeri 3 Solear

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:37 WIB