Kabupaten Brebes Buka Seleksi P3K, Tenaga Non-ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Rabu, 4 September 2024 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati, mengungkapkan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes akan segera dibuka. Beliau mengajak seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes untuk bersiap mendaftar P3K.

“Formasi P3K sudah tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat pada Desember 2024,” terang Kepala BKPSDMD. Selasa (03/9).

“Tahun 2024 ini, pemerintah pusat membuka peluang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 6 Tahun 2024, setiap individu hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur pengadaan dalam satu tahun. Artinya, jika sudah mendaftar CPNS, maka tidak diperkenankan mendaftar P3K,” jelas Yulia.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Pihak Keamanan Segera Tiba

Lebih lanjut, Yulia menyarankan tenaga non-ASN untuk memilih jalur P3K. “Bagi tenaga non-ASN, lebih baik memilih P3K karena sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K, para peserta pelamar P3K yang mengikuti seleksi hingga tahap akhir, meskipun gagal, tetap akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Bulan Ramadhan Bersama KOTATIS Dan LKB2A

“Tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak akan ada lagi bentuk penyelesaian tenaga Non-ASN selain P3K di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, para tenaga non-ASN diharapkan menjaga peluang mereka untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbau Yulia.

Mengenai PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDMD menyampaikan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pengembangan. “Berdasarkan informasi terkini dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memiliki status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kita tunggu bersama detail pengaturannya. Informasi lebih detail mengenai PPPK Paruh Waktu akan segera diumumkan,” pungkas Kepala BKPSDMD.

 

Berita Terkait

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB