PSI Brebes Abstain di Pilkada, Fokus Bangun Partai

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Brebes secara resmi mencabut dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Brebes 2024.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Darwanto akrab disapa Wawan, Ketua DPD PSI Brebes, kepada awak media usai mendatangi kantor KPU Brebes hari ini Jumat 30 Agustus.

Darwanto menjelaskan bahwa penarikan dukungan tersebut dilakukan karena DPD PSI Brebes akan fokus membesarkan partai di Kabupaten Brebes dan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Kabupaten Brebes.

“Kami memutuskan untuk fokus membangun dan memperkuat struktur partai di tingkat bawah,” ujar Darwanto. “Masukan dari DPC PSI se-Brebes juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.” tambah Darwanto.

Baca Juga :  Keselarasan Organisasi Masyarakat Sipil Dengan Program Pemerintah Di Sektor Pertanahan

Penarikan dukungan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, dan DPP akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

“DPP PSI memahami keputusan DPD Brebes dan menghormati langkah kami untuk fokus membangun partai,” tambah Darwanto.

Dengan abstainnya dukungan PSI, peta politik di Pilkada Brebes semakin dinamis.

Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Brebes, menjelaskan bahwa form rekomendasi B1 KWK dari PSI sampai batas waktu pukul 23:59 belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan form B1 KWK tersebut kepada paslon.

Baca Juga :  Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan

“Sampai batas waktu yang ditentukan form B1 KWK dari PSI belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka kami kembalikan form tersebut,” jelas Manja.

Manja menjelaskan bahwa walaupun surat rekomendasi ditanda tangani oleh DPP, namun jika form B1 KWK tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka sesuai aturan yang berlaku, dianggap tidak sah.

“Meskipun surat tersebut telah ditandatangani, namun sesuai aturan yang berlaku, form B1 KWK harus juga ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Tanpa tanda tangan dari Ketua DPD, form B1 KWK tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” ucap Manja.

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 
Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam
Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Layanan Publik Jadi Alasan Utama

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan

Berita Terbaru