Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Baca Juga :  HUT TNI KE 80 Yonif 407/PK Terima Kejutan Dari Polres Tegal

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan yang Inklusif dan Unggul

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

LSM HARIMAU Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, DPC dan PAC se-Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim
KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil
Grandong Community Tangerang Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Jatiuwung
Para Dokter Spesialis Mata Tidak Hanya Berfokus Pada Pengobatan, Tetapi Juga Beri Edukasi Dini Kepada Pasien 
Menjelang Mudik Lebaran, Stok Pangan Jateng Surplus hingga Akhir Maret 2026
Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran
Pernyataan Keliru Bupati Pekalongan Saat di OTT KPK Sedang Bersamanya, Gubernur Jateng Angkat Bicara!
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Harimau Raya Gelar Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:49 WIB

LSM HARIMAU Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, DPC dan PAC se-Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:25 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:12 WIB

Grandong Community Tangerang Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Jatiuwung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:57 WIB

Para Dokter Spesialis Mata Tidak Hanya Berfokus Pada Pengobatan, Tetapi Juga Beri Edukasi Dini Kepada Pasien 

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:11 WIB

Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran

Berita Terbaru

Berita

KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:25 WIB