google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Baca Juga :  Festival Budaya Pantura Meriahkan Hari Jadi ke-347 Kabupaten Brebes

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lista Hurustiati SH. MH : Sinergi Kolaborasi & Tali Kasih Bulan Ramadhan 1445 H Penuh Berkah

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19
Warga Tangerang Soroti PORKAB: Dorong Prestasi Atlet Muda, Tolak Gengsi dan Pemalsuan Identitas
Luapan Kali Gondang Merendam Pemukiman dan Persawahan, Wurja Minta Segera Normalisasi 

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WIB

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 19:06 WIB

Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terbaru