KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. ASDP Persero

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Jakarta, lensanusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT. ASDP Persero. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Tahun 2019-2022.

Mereka yaitu  VP Hukum ASDP 2017-2019 Dewi Andriyani serta VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DA dan LM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

KPK juga mencegah empat pihak ke luar negeri terkait dugaan korupsi di PT. ASDP Persero. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT. ASDP.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Dilakukan untuk 4 orang, yaitu 1 orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak mengungkap nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkap inisial pihak yang di cegah.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan, Perkuat Sistem dan Tata Kelola di Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

Baca Juga :  Resmikan Cipta Griya Kedaung, Menteri PKP dan Mendagri Ngopi Bareng Pj dan Penghuni Rusun

Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP tahun 2019-2022.

“Terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa.

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.
Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern
DPP GANN Dukung Penuh Usulan Kepala BNN Dalam Pelaranggan VAPE Dengan Diperketatnya Dalam RUU Narkotika
Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Pasukan Khusus
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex naik per 18 April
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Senin, 20 April 2026 - 18:48 WIB

Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.

Minggu, 19 April 2026 - 15:42 WIB

DPP GANN Dukung Penuh Usulan Kepala BNN Dalam Pelaranggan VAPE Dengan Diperketatnya Dalam RUU Narkotika

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Pasukan Khusus

Berita Terbaru