Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.

Senin, 20 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – sebuah rumah makan tanpa mencantumkan lebel halal yang menjual masakan Babi di area perum medang asri di sinyalir tidak memiliki izin resmi yang, mencantumkan makanan non halal. Senin, 20/4/2026

Saat awak media bertanya terkait masalah izin nya sudah sampai mana kepada pemilik warung usaha makan tersebut lewat telpon aplikasi Whatsapp pemilik usaha tidak menjawab. Tidak lama dia membalas lewat chat Whatsapp bahwa yang bersangkutan sedang menyetir kendaraan.

pihak RT setempat juga tidak mengetahui dan pihaknya akan berkoordinasi dengan  Kelurahan untuk mengetahui sudah sampai mana perizinan nya.

Baca Juga :  BRI Kebon Jeruk Berikan Edukasi Layanan EBuzz di SMAN 65 Jakarta

Penjual masakan matang dari babi yang tidak memiliki izin, terutama jika tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada produknya, dapat dikenakan sanksi serius. Sanksi ini merujuk pada perlindungan konsumen dan aturan jaminan produk halal di Indonesia.

Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat diberikan:
– Sanksi Administratif dan Penarikan Produk: Berdasarkan temuan BPOM dan BPJPH, produk pangan yang mengandung babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut.

-Sanksi Pidana Konsumen: Pelaku usaha yang tidak mencantumkan kandungan babi secara jelas dapat dikategorikan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Dari COP29 Azerbaijan, PLN Mengadakan Lima Kerja Sama Strategis

Kewajiban Pencantuman Label Tidak Halal: Sesuai PP No. 39 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung unsur babi. Jika tidak mematuhi ini, usaha tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat ditindak.

– Penertiban Tempat Usaha: Pemerintah Daerah (melalui Satpol PP) berhak menertibkan usaha yang menjual daging non-halal jika dilakukan di tempat yang tidak sesuai, seperti di trotoar, badan jalan, atau berdekatan dengan area ibadah.

(Agung)

 

Berita Terkait

Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai
Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani berhasil dipadamkan
Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian
MRT Jakarta targetkan uji coba rute Bundaran HI-Monas pada Juni 2027
Kantor BGN digeledah, Tamu Dilarang Masuk Sementara
Sesuai Dengan Ketentuan Dinas Pendidikan. PKBM ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin.
Polisi Buru Tiga Pencuri Motor Di Warung Makan Di Cilincing

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:52 WIB

CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani berhasil dipadamkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:29 WIB

MRT Jakarta targetkan uji coba rute Bundaran HI-Monas pada Juni 2027

Berita Terbaru