Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.

Senin, 20 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – sebuah rumah makan tanpa mencantumkan lebel halal yang menjual masakan Babi di area perum medang asri di sinyalir tidak memiliki izin resmi yang, mencantumkan makanan non halal. Senin, 20/4/2026

Saat awak media bertanya terkait masalah izin nya sudah sampai mana kepada pemilik warung usaha makan tersebut lewat telpon aplikasi Whatsapp pemilik usaha tidak menjawab. Tidak lama dia membalas lewat chat Whatsapp bahwa yang bersangkutan sedang menyetir kendaraan.

pihak RT setempat juga tidak mengetahui dan pihaknya akan berkoordinasi dengan  Kelurahan untuk mengetahui sudah sampai mana perizinan nya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Lepas Kontingen Atlet yang Berlaga di POPDA XII dan PEPARPEDA IX Provinsi Banten 2026

Penjual masakan matang dari babi yang tidak memiliki izin, terutama jika tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada produknya, dapat dikenakan sanksi serius. Sanksi ini merujuk pada perlindungan konsumen dan aturan jaminan produk halal di Indonesia.

Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat diberikan:
– Sanksi Administratif dan Penarikan Produk: Berdasarkan temuan BPOM dan BPJPH, produk pangan yang mengandung babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut.

-Sanksi Pidana Konsumen: Pelaku usaha yang tidak mencantumkan kandungan babi secara jelas dapat dikategorikan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Viral..!! KBH Wibawa Mukti dan BHPD Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Mekarmukti

Kewajiban Pencantuman Label Tidak Halal: Sesuai PP No. 39 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung unsur babi. Jika tidak mematuhi ini, usaha tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat ditindak.

– Penertiban Tempat Usaha: Pemerintah Daerah (melalui Satpol PP) berhak menertibkan usaha yang menjual daging non-halal jika dilakukan di tempat yang tidak sesuai, seperti di trotoar, badan jalan, atau berdekatan dengan area ibadah.

(Agung)

 

Berita Terkait

Polres Tangsel Gelar Duta Persahabatan Suporter Fun Football
Buka Asskat League 2026, Bupati Tangerang: Jadi Ajang Bidik Bibit Muda Menuju Pentas Nasional
PGI Kabupaten Tangerang Gelar Turnamen Golf Bupati Cup Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394
20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya
Kekeringan Brebes Makin Meluas, Petani Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang
BPJS Kesehatan Pastikan Pendaftaran Berani Sehat Mudah dan Cepat
Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.
Mario Aji Start ke-21 Pada Moto2 Jepang

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Polres Tangsel Gelar Duta Persahabatan Suporter Fun Football

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Buka Asskat League 2026, Bupati Tangerang: Jadi Ajang Bidik Bibit Muda Menuju Pentas Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:32 WIB

PGI Kabupaten Tangerang Gelar Turnamen Golf Bupati Cup Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:19 WIB

20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:27 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Pendaftaran Berani Sehat Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Berita

20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:19 WIB