Jakarta, Dinamikanews.net – 21 September 2026 — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen agar seluruh jenjang pendidikan di sekolah negeri, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi negeri, dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga negara. Pernyataan ini disampaikan Presiden saat berpidato pada Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
“Biaya pendidikan negeri harus gratis. SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis. Saya akan segera mengadakan rapat terbatas untuk membahasnya,” ujar Presiden .
* Penjelasan Mendikdasmen: Sudah Ada Pembiayaan, Akan Disempurnakan
Merespons pernyataan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pada dasarnya pendidikan di sekolah negeri jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK sudah mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri semua sudah gratis. Semua sekolah mendapatkan dana BOS, dan siswa tidak mampu mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP),” ungkap Mu’ti pada Minggu (20/9/2026).
Meski demikian, Mendikdasmen mengakui masih perlu menyempurnakan jaminan agar tidak ada lagi pungutan yang membebani orang tua, serta memastikan kualitas dan fasilitas sekolah merata di seluruh Indonesia .
*Poin Penting Kebijakan
– Wajib Belajar Diperluas: Dari 9 tahun menjadi 13 tahun — mencakup pra-sekolah hingga SMA/SMK
– Sumber Dana: APBN 20% sesuai amanat UUD 1945; Presiden juga menyebutkan kemungkinan penggunaan aset pemulihan hasil korupsi
– Langkah Selanjutnya: Rapat Terbatas Kabinet akan segera digelar untuk merumuskan kerangka aturan dan pendanaan menyeluruh
– Jenjang Perguruan Tinggi: Masih dibahas terpisah bersama Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi
*Tanggapan Masyarakat & Pengamat
– Orang tua menyambut baik rencana ini, namun berharap tidak ada pungutan tersembunyi seperti uang komite, biaya kegiatan, atau perlengkapan
– Pengamat menilai jenjang SD–SMA dapat dipercepat penerapannya, sedangkan jenjang perguruan tinggi memerlukan penataan ulang jalur mandiri dan struktur anggaran
(D. Miranoor)















