Bali, Dinamikanews.net – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) terkait dugaan praktik prostitusi di tiga kawasan wisata Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Canggu, Seminyak, dan Umalas, Bali, pada Kamis (17/9) malam.
“Dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut,” katanya.
WNA perempuan asal Rusia berinisial IP diamankan di sebuah vila di kawasan Canggu karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.
Pendalaman di lapangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen yang ditempati WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG.
OG yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan prostitusi tersebut.
Menurut Imigrasi, izin tinggal OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025, sedangkan IP memegang izin tinggal remote worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.
Di Seminyak, tim menelusuri platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Petugas kemudian mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria yang memegang izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlakunya.
Ketiganya tercatat telah melebihi izin tinggal masing-masing selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di Umalas, petugas bergerak berdasarkan penelusuran melalui Telegram dan melakukan pengawasan di sebuah vila.
Di lokasi tersebut, tim mengamankan empat WNA perempuan yang terdiri atas tiga warga Rusia dan satu warga Kazakhstan.
Petugas selanjutnya mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria di wilayah yang sama karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Dengan demikian, sebanyak 13 WNA diamankan dalam operasi tersebut, terdiri atas 12 perempuan dan satu laki-laki.
Novyandri mengatakan operasi gabungan dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.
Petugas menggunakan metode pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta verifikasi melalui sejumlah platform daring.
“Saat ini ketiga belas WNA tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Imigrasi Ngurah Rai,” katanya.
Menurut Novyandri, ke-13 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta berpotensi melakukan pelanggaran pidana lainnya.
“Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.















