Sidang Isbat Nikah Massal Kabupaten Tangerang Diikuti 270 Pasangan 

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangerang, Dinamikanews.net – Sebanyak 270 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal yang secara resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).

Suasana haru dan khusyuk menyelimuti jalannya pembukaan. Sidang isbat ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Intan Nurul Hikmah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi setiap pasangan suami istri.

“Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi, termasuk hak dalam berkeluarga. Dengan adanya isbat nikah ini, status pernikahan bapak ibu akan tercatat resmi di negara. Anak-anak juga bisa mendapatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” jelas Intan.

Baca Juga :  BRI BO BSD Berikan Penghargaan kepada Pekerja dengan Masa Kerja 15 dan 20 Tahun

Intan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak menunda pengurusan administrasi pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.

“Segera lengkapi administrasi agar pernikahannya tercatat di negara. Ini demi kebaikan kita bersama dan untuk masa depan anak cucu,” lanjutnya.

Wakil Bupati kemudian menabuh Goong sebagai tanda resmi dibukanya sidang isbat nikah yang diikuti 270 pasangan dari 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pertamina Kembangkan 4 Terobosan Teknologi Rendah Karbon Dukung Swasembada Energi

Naily, perwakilan panitia dari Pengadilan Agama Tigaraksa, menjelaskan bahwa peserta isbat kali ini adalah pasangan yang telah melangsungkan pernikahan siri minimal 2 tahun.

“Sidang isbat ini diikuti warga dari 29 kecamatan. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan penetapan pengadilan agar pernikahan yang sudah berlangsung bisa dicatatkan di KUA dan Dukcapil,” tutup Naily.

Dengan adanya penetapan isbat, pasangan akan mendapatkan buku nikah dan dapat mengurus Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran anak, hingga hak waris dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acara ditutup dengan doa bersama. Harapannya, seluruh pasangan yang mengikuti isbat dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Berita Terkait

Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak
DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Menata Keharmonisan, Bersinergi, dan Bijak Mengelola Warisan
Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes, Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD
Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan
KPK Tahan Lima Orang Usai OTT BNPB
Pemekaran Brebes Selatan Kembali Disorot, DPRD Jateng Upayakan Paripurna Akhir Oktober 2026
Mentrans Iftitah Ajak Akademisi Peking University Kembangkan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55 WIB

DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Menata Keharmonisan, Bersinergi, dan Bijak Mengelola Warisan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KPK Tahan Lima Orang Usai OTT BNPB

Berita Terbaru