Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa.

Tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Personel yang tampak hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Baca Juga :  Tol Jakarta-Tangerang Menjadi Tulang Punggung Infrastruktur Transportasi Modern Dan Berkelanjutan Di Wilayah Tangerang Dan Sekitarnya

Salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”.

Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media.

Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.

Saat awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil.

Baca Juga :  Terjadi Lagi,Dokter Mesum Rekam Mahasiswa Mandi

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Berita Terkait

DKI Jakarta Alami Kerugian Miliaran Rupiah Imbas JPO Tendean Ditabrak Truk
Bansos PKH Dan BPNT Untuk Triwulan Ketiga Cair Pada 20 Juli 2026
Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare
Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI
Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya
Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:40 WIB

DKI Jakarta Alami Kerugian Miliaran Rupiah Imbas JPO Tendean Ditabrak Truk

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:13 WIB

Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 19:14 WIB

Bansos PKH Dan BPNT Untuk Triwulan Ketiga Cair Pada 20 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 14:25 WIB

Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:02 WIB

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI

Berita Terbaru