Jakarta, Dinamikanews.net – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan peluang investasi di sektor kehutanan Indonesia semakin terbuka untuk mengembangkan perdagangan karbon dengan standar internasional.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi bagi perluasan peluang tersebut, sekaligus menjadi upaya percepatan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui proses bisnis yang lebih jelas dan sederhana.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan pasar terhadap kredit karbon berkualitas tinggi dan berintegritas.
“Dalam hal ini pemerintah membuka semua mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon termasuk melalui skema nesting. Pendekatan nesting dinilai penting untuk memastikan integritas lingkungan, mencegah penghitungan ganda, serta memperkuat kepercayaan pasar dan investor,” kata Edo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan pemerintah Indonesia sangat terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan dengan membuka semua mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon.
Ia menambahkan, saat ini telah ada komitmen pemerintah melalui Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi yang telah mempublikasikan rencana program restorasi/rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis, pengurangan emisi sektor kehutanan (avoidance carbon project) sebesar 50 juta hektar, perhutanan sosial sebesar 8,3 juta hektar dan hutan adat sebesar 1,4 juta hektar di COP 30 UNFCCC Belem Brazil 2025.
“Sehingga pemerintah Indonesia membuka semua mekanisme peluang investasi karbon hutan untuk dapat memenuhi target komitmen Presiden Prabowo Subianto tersebut,” ujarnya.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan untuk penyederhanaan proses bisnis investasi kredit karbon hutan melalui Permenhut 6/2026 dengan tidak mengurangi output yang menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi.
“Komitmen Bapak Presiden RI untuk restorasi/rehabilitasi 12 juta hektar merupakan tantangan besar buat sektor kehutanan, akan tetapi ini sejalan dengan kebutuhan pasar karbon internasional yang menginginkan produk kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” kata Ilham.
Adapun kriteria yang dibutuhkan antara lain pemenuhan standar internasional dan Prinsip-prinsip Inti Karbon (Core Carbon Principles/CCP) dari Dewan Integritas untuk Pasar Karbon Sukarela (ICVCM), yang merupakan pemenuhan additionality keterlibatan dan pembagian manfaat kepada masyarakat perlindungan keanekaragaman hayati dan safeguard.













