Terendus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Langkah Sigap Polres Brebes Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti 

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net– Langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung melon (3 kg) ke tabung Bright Gas (12 kg) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. “Berdasarkan keterangan T, aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang,” terangnya.

Baca Juga :  Antisipasi Persoalan Yang Berlarut Perihal Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen 

Kapolres Brebes menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” lanjutnya.

Tersangka membeli gas 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual hasil oplosan (tabung 12 kg) seharga Rp190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp802.000.000 (Delapan ratus dua juta rupiah).

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga di HUT ke-130, BRI KC Cilegon Terima Dukungan dan Kepercayaan Nasabah serta Mitra

Selain mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu ratusan tabung gas LPG 3 Kg 12 Kg, 7 buah regulator ganda yang dimodifikasi. Kemudian, 1 unit timbangan digital serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,- Atau UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang tidak sesuai takaran/timbangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.200.000.000,” pungkas Kapolres Brebes.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Kemenhub: Keselamatan penerbangan Indonesia di atas rata-rata global
Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Resmikan Masjid Jami Al Ichlas Cisauk
Kemitraan Pemkab dan Kejaksaan Brebes, Perkuat Langkah Pengawasan Desa Lewat Tiga Program Strategis
Bupati Tangerang Hadiri Apel Akbar dan Pengukuhan DPD Aslinmas Se-Indonesia di Palembang
Brebes Culture Festival 2026, Pesta Budaya Raksasa Warnai Malam Kota Brebes
Polres Brebes Siapkan Pengamanan Humanis dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Brebes Night Culture Festival
Presiden Prabowo di Tengah Pengungsi Nagekeo: Menyapa, Mendengar, dan Menguatkan
Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Stunting

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Kemenhub: Keselamatan penerbangan Indonesia di atas rata-rata global

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Resmikan Masjid Jami Al Ichlas Cisauk

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Kemitraan Pemkab dan Kejaksaan Brebes, Perkuat Langkah Pengawasan Desa Lewat Tiga Program Strategis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Brebes Culture Festival 2026, Pesta Budaya Raksasa Warnai Malam Kota Brebes

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Polres Brebes Siapkan Pengamanan Humanis dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Brebes Night Culture Festival

Berita Terbaru