Terendus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Langkah Sigap Polres Brebes Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti 

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net– Langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung melon (3 kg) ke tabung Bright Gas (12 kg) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. “Berdasarkan keterangan T, aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang,” terangnya.

Baca Juga :  Pesan MenPANRB dan Menparekraf Di Acara Santri Digitalpreneur

Kapolres Brebes menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” lanjutnya.

Tersangka membeli gas 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual hasil oplosan (tabung 12 kg) seharga Rp190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp802.000.000 (Delapan ratus dua juta rupiah).

Baca Juga :  Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Tramadol di Lebakwangi

Selain mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu ratusan tabung gas LPG 3 Kg 12 Kg, 7 buah regulator ganda yang dimodifikasi. Kemudian, 1 unit timbangan digital serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,- Atau UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang tidak sesuai takaran/timbangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.200.000.000,” pungkas Kapolres Brebes.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Wabup Intan Dukung UMKM Lokal Kolaborasi Dengan Dapur SPPG
Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis
Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon
Penembakan Di Dekat Gedung Putih, Dua Orang Terluka
Mediasi Warga VKC dan PT Arrayan Berjalan Kondusif, Portal Dibuka Permanen
Jalan Sehat KAHMI, Bupati Tangerang Kaget Diangkat Jadi Dewan Kehormatan
Program MBG serap 1,28 juta pekerja gerakkan perekonomian nasional
Polsek Curug Tingkatkan Ops Cipkon KRYD, Patroli Mobile Sasar Titik Rawan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:16 WIB

Wabup Intan Dukung UMKM Lokal Kolaborasi Dengan Dapur SPPG

Senin, 25 Mei 2026 - 23:57 WIB

Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:23 WIB

Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:28 WIB

Penembakan Di Dekat Gedung Putih, Dua Orang Terluka

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Mediasi Warga VKC dan PT Arrayan Berjalan Kondusif, Portal Dibuka Permanen

Berita Terbaru

Berita

Penembakan Di Dekat Gedung Putih, Dua Orang Terluka

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:28 WIB