Terendus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Langkah Sigap Polres Brebes Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti 

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net– Langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung melon (3 kg) ke tabung Bright Gas (12 kg) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. “Berdasarkan keterangan T, aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang,” terangnya.

Baca Juga :  Keterbatasan Anggaran, Kendala Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Brebes

Kapolres Brebes menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” lanjutnya.

Tersangka membeli gas 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual hasil oplosan (tabung 12 kg) seharga Rp190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp802.000.000 (Delapan ratus dua juta rupiah).

Baca Juga :  Ketum Persab Brebes Resmi Buka Turnamen Majasakti Cup2

Selain mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu ratusan tabung gas LPG 3 Kg 12 Kg, 7 buah regulator ganda yang dimodifikasi. Kemudian, 1 unit timbangan digital serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,- Atau UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang tidak sesuai takaran/timbangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.200.000.000,” pungkas Kapolres Brebes.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar
Ngopi Bareng di Angkringan, Ahmad Luthfi: Untuk Menyerap Masalah dan Aspirasi Petani
Berangkat Kerja Gowes hingga WFH, Cara Ahmad Luthfi Budayakan Efesiensi dan Hemat Energi di Jateng
Kisah Wagub Jateng “Membocorkan” Nama Aslinya Diganti Mbah Moen di Depan Ribuan Alumni Ponpes 
Tesla berhasil kalahkan penjualan BYD di 2026
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean
Tidak Ada Keharusan 340 Siswa Ikuti Acara Syukuran Perpisahan, Kepala Sekolah SMAN 03: Semua Atas Dasar Sukarela Dapat Ijin Orang 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Terendus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Langkah Sigap Polres Brebes Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti 

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WIB

Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

Ngopi Bareng di Angkringan, Ahmad Luthfi: Untuk Menyerap Masalah dan Aspirasi Petani

Kamis, 9 April 2026 - 19:58 WIB

Berangkat Kerja Gowes hingga WFH, Cara Ahmad Luthfi Budayakan Efesiensi dan Hemat Energi di Jateng

Kamis, 9 April 2026 - 19:12 WIB

Kisah Wagub Jateng “Membocorkan” Nama Aslinya Diganti Mbah Moen di Depan Ribuan Alumni Ponpes 

Berita Terbaru