Tronton Berat Sumbu Roda 3 Melewati Jalan Kelas 2, Warga Pasarbatang Komplain Jalan Cepat Rusak dan Macet

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Sebuah kendaraan tronton berat, nopol E 8152 VX dengan muatan material keramik terdeteksi melanggar peraturan dengan melewati jalan kelas 2 di kawasan Jalan Letjen Suprapto Pasarbatang, Brebes (31/3/2026). Pemeriksaan yang dilakukan petugas Polantas Unit Rajawali Polres Brebes, Ipda Widodo dan anggotanya menunjukkan kendaraan tersebut melebihi batas beban yang diizinkan untuk jalan kelas 2.Dari hasil pengukuran sementara, tronton dengan sumbu roda 3 tersebut membawa muatan hingga 28 dengan berat kendaraan 7 ton per sumbu roda, jauh melampaui batas maksimal KKN 16 ton yang ditetapkan sesuai SNI 03-1737-2018 untuk jalan kelas 2.

Konsekuensi yang mesti diberlakukan:

1. Pengemudi dikenakan denda administrasi sesuai Peraturan Kendaraan Berat, sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga :  PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris

2. Kendaraan ditarik ke gudang penyimpanan sementara hingga pemilik membayar denda dan menyelesaikan proses administrasi.

3. Pihak perusahaan yang menyewa kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan bagian jalan yang rusak sesuai standar teknis yang ditentukan.

Dinas terkait agar selalu menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan berat untuk selalu memeriksa rute yang akan dilalui serta memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas jalan yang dilewati.Adanya kejadian seperti itu jelas menimbulkan keresahan pada lingkungan setempat dan salah satu tokoh masyarakat, Asrofi memberikan tanggapan:

“Jadi gini, kita harus punya satu tekad bersama-sama untuk ikut serta mengawal pemerintah daerah. Dalam rangka Pemda menjaga kondisi jalan dengan kondisi keterbatasan anggaran, pastinya Pemda sangat pusing untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan secara menyeluruh di Kabupaten Brebes.

Baca Juga :  671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Tatkala ada pelanggaran-pelanggaran penggunaan ruas jalan, itu sebuah kewajiban dari masyarakat setempat untuk ikut membantu mengawasi supaya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dikala ada kerusakan jalan, yang dihujat habis-habisan itu bupati dan pemerintah daerah, tapi giliran ada pelanggaran pemakaian ruas jalan yang mendapatkan setoran itu dari oknum-oknum kepolisian. Jadi mohon maaf saat ini Polri juga sedang berbenah untuk melakukan fungsi pengawasan pada masyarakat.

Untuk kedepannya jika adanya’ pelanggaran seperti itu agar bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada sesuai SOP dari instansi terkait, baik itu kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Perhubungan,” Ujarnya.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

DKI Jakarta Pelajari Strategi Kota Cannes Bangun Ekonomi kreatif Berbasis Event
Presiden Resmikan 1.061 KDKMP di Jateng–Jatim, Banjarnegara Siapkan 78 Titik Operasional
Prabowo: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global
Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Didik Rachbini Soroti Motif Politik
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran
PSTTP Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Pelabuhan Tanjung Priok
POKJA Wartawan Curug Gelar “Ngopi di Warkop 86 Cijengir”, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Anggota

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:22 WIB

DKI Jakarta Pelajari Strategi Kota Cannes Bangun Ekonomi kreatif Berbasis Event

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:19 WIB

Presiden Resmikan 1.061 KDKMP di Jateng–Jatim, Banjarnegara Siapkan 78 Titik Operasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

Prabowo: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:23 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Didik Rachbini Soroti Motif Politik

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:43 WIB

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 8;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 307.55933;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 40;

Organisasi

Sebanyak 29 Pengurus PAC GP Ansor Resmi Dilantik.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:13 WIB