Tronton Berat Sumbu Roda 3 Melewati Jalan Kelas 2, Warga Pasarbatang Komplain Jalan Cepat Rusak dan Macet

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Sebuah kendaraan tronton berat, nopol E 8152 VX dengan muatan material keramik terdeteksi melanggar peraturan dengan melewati jalan kelas 2 di kawasan Jalan Letjen Suprapto Pasarbatang, Brebes (31/3/2026). Pemeriksaan yang dilakukan petugas Polantas Unit Rajawali Polres Brebes, Ipda Widodo dan anggotanya menunjukkan kendaraan tersebut melebihi batas beban yang diizinkan untuk jalan kelas 2.Dari hasil pengukuran sementara, tronton dengan sumbu roda 3 tersebut membawa muatan hingga 28 dengan berat kendaraan 7 ton per sumbu roda, jauh melampaui batas maksimal KKN 16 ton yang ditetapkan sesuai SNI 03-1737-2018 untuk jalan kelas 2.

Konsekuensi yang mesti diberlakukan:

1. Pengemudi dikenakan denda administrasi sesuai Peraturan Kendaraan Berat, sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga :  Prabowo: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global

2. Kendaraan ditarik ke gudang penyimpanan sementara hingga pemilik membayar denda dan menyelesaikan proses administrasi.

3. Pihak perusahaan yang menyewa kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan bagian jalan yang rusak sesuai standar teknis yang ditentukan.

Dinas terkait agar selalu menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan berat untuk selalu memeriksa rute yang akan dilalui serta memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas jalan yang dilewati.Adanya kejadian seperti itu jelas menimbulkan keresahan pada lingkungan setempat dan salah satu tokoh masyarakat, Asrofi memberikan tanggapan:

“Jadi gini, kita harus punya satu tekad bersama-sama untuk ikut serta mengawal pemerintah daerah. Dalam rangka Pemda menjaga kondisi jalan dengan kondisi keterbatasan anggaran, pastinya Pemda sangat pusing untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan secara menyeluruh di Kabupaten Brebes.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan Manajerial Pemerintah Kabupaten Brebes.

Tatkala ada pelanggaran-pelanggaran penggunaan ruas jalan, itu sebuah kewajiban dari masyarakat setempat untuk ikut membantu mengawasi supaya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dikala ada kerusakan jalan, yang dihujat habis-habisan itu bupati dan pemerintah daerah, tapi giliran ada pelanggaran pemakaian ruas jalan yang mendapatkan setoran itu dari oknum-oknum kepolisian. Jadi mohon maaf saat ini Polri juga sedang berbenah untuk melakukan fungsi pengawasan pada masyarakat.

Untuk kedepannya jika adanya’ pelanggaran seperti itu agar bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada sesuai SOP dari instansi terkait, baik itu kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Perhubungan,” Ujarnya.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB