Untuk Kelayakan Konsumen, Dinperwaskim Mendorong Para Pengusaha Property Memenuhi Sarana Dan Prasarana Yang Memadai 

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net–Skala prioritas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes adalah mendorong para pengembang perumahan untuk segera memenuhi kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Langkah ini diambil melalui sosialisasi gencar agar kawasan hunian di Brebes memiliki infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman untuk konsumen yang menempatinya.

Sosialisasi ini menargetkan kepatuhan pengembang sesuai amanat undang-undang untuk menyerahkan PSU seperti jalan lingkungan, saluran drainase, tempat pembuangan sampah, hingga ruang terbuka hijau kepada Pemerintah Kabupaten Brebes.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinperwaskim Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Moh. Tolani, S.IP., ST., MT. (Ujang) Kepada awak media teraskata.com di ruang kerjanya pada, Rabu 04/02/2026.

Ujang menekankan bahwa , PSU yang lengkap dan terkelola dengan baik adalah hak dasar penghuni perumahan. “Kami terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengembang. PSU bukan sekadar fasilitas, tapi bagian dari legalitas dan kenyamanan penghuni. Jika PSU diserahkan ke Pemkab, perawatannya akan lebih terjamin,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri PANRB: Indonesia Lolos ke Tahap Technical Review Aksesi OECD

Mengapa Sosialisasi Ini Penting?

Banyak perumahan yang PSU-nya belum terpenuhi atau belum diserahterimakan, yang seringkali menyebabkan masalah lingkungan seperti banjir karena drainase tidak tertata atau jalan yang rusak.

Dinperwaskim Brebes berkomitmen untuk mempercepat penyerahan PSU dan mendorong

developer melakukan serah terima PSU ke Pemkab Brebes . Agar bisa masuk dalam anggaran pemeliharaan APBD,”tandasnya.

Ujang juga memastikan bahwa,kawasan perumahan sudah memiliki sanitasi, penerangan, dan akses jalan yang memadai. Selain itu Dinperwaskim Brebes juga memberikan kepastian hukum , guna melindungi hak-hak konsumen (warga perumahan).

Langkah Tegas dan Pendampingan

Selain sosialisasi, Dinperwaskim juga melakukan langkah-langkah pendampingan bagi pengembang yang mengalami kendala administratif. Bagi pengembang yang membandel, pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Ujang.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang berikan bantuan 100 ribu bibit ikan lele

Lebih lanjut Ujang menambahkan, bagi pengembang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dapat dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan peraturan tersebut dan petunjuk pelaksanaannya (Perbup Nomor 55 Tahun 2020), sanksi yang diterapkan adalah peringatan tertulis dan teguran resmi kepada pengembang agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU.

Denda Administrasi:

Pengembang diwajibkan membayar denda, dengan nilai maksimal yang ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Perda ini diimplementasikan untuk menjamin pengembang menyerahkan sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak memaksa pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun.

Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Brebes lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam memenuhi kewajiban PSU demi menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Waketum GANN Ke Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
Sebanyak 6.000 armada bus disiapkan untuk angkut jamaah Indonesia
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia
Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.
Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern
DPP GANN Dukung Penuh Usulan Kepala BNN Dalam Pelaranggan VAPE Dengan Diperketatnya Dalam RUU Narkotika
Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Pasukan Khusus

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:55 WIB

Kunjungan Kerja Waketum GANN Ke Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang

Selasa, 21 April 2026 - 18:16 WIB

Sebanyak 6.000 armada bus disiapkan untuk angkut jamaah Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Disesuaikan, Bahlil: Tergantung Minyak Dunia

Senin, 20 April 2026 - 18:48 WIB

Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.

Berita Terbaru