Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Bakal Diperiksa Rabu 4 Februari

Senin, 2 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyatakan bahwa status hukum Bahar bin Smith telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith:

1. Hasil Gelar Perkara dan SP2HP

Penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik meyakini adanya bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga :  Fast Respon Lurah Bojong Nangka atasi pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang

2. Dijerat Pasal Berlapis

Bahar bin Smith menghadapi ancaman hukum yang cukup serius. Penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan. Berikut rincian pasalnya:

  • Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

  • Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

  • Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

  • Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Wacana WFH, Mendagri pastikan layanan esensial akan tetap berjalan

3. Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Setelah penetapan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan. Habib Bahar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pertengahan pekan ini.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka maupun kesiapan kliennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu mendatang.

 

Berita Terkait

KAI Commuter: Adanya Gangguan Akibatkan KRL Duri-Tangerang Terhenti
Ketua Umum DPP KMPI Widia Wardani Djaiz Menerima Hewan Qurban dari Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran di Cikupa Kurang dari 24 Jam.
Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami
Wabup Intan Dukung UMKM Lokal Kolaborasi Dengan Dapur SPPG
Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis
Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon
Penembakan Di Dekat Gedung Putih, Dua Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:14 WIB

KAI Commuter: Adanya Gangguan Akibatkan KRL Duri-Tangerang Terhenti

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:24 WIB

Ketua Umum DPP KMPI Widia Wardani Djaiz Menerima Hewan Qurban dari Polresta Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran di Cikupa Kurang dari 24 Jam.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami

Senin, 25 Mei 2026 - 23:57 WIB

Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis

Berita Terbaru