Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Bakal Diperiksa Rabu 4 Februari

Senin, 2 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyatakan bahwa status hukum Bahar bin Smith telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith:

1. Hasil Gelar Perkara dan SP2HP

Penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik meyakini adanya bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga :  19 Pemain Voli Putra Dipanggil Pelatnas SEA Games 2025

2. Dijerat Pasal Berlapis

Bahar bin Smith menghadapi ancaman hukum yang cukup serius. Penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan. Berikut rincian pasalnya:

  • Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

  • Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

  • Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

  • Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Halal BiHalal Presidium BPP-KTT: Mempererat Silaturahmi dan Mewujudkan Daerah Otonomi Baru

3. Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Setelah penetapan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan. Habib Bahar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pertengahan pekan ini.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka maupun kesiapan kliennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu mendatang.

 

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes
Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes
Veda Ega Pratama Siap Gebrak GP Aragon, Bidik Podium Moto3 2026
Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
Sejumlah ASN Brebes Memasuki Masa Pensiun, Diingatkan Waspadai Penipuan dan Investasi Bodong
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 
Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Veda Ega Pratama Siap Gebrak GP Aragon, Bidik Podium Moto3 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Sejumlah ASN Brebes Memasuki Masa Pensiun, Diingatkan Waspadai Penipuan dan Investasi Bodong

Berita Terbaru