Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Bakal Diperiksa Rabu 4 Februari

Senin, 2 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyatakan bahwa status hukum Bahar bin Smith telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith:

1. Hasil Gelar Perkara dan SP2HP

Penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik meyakini adanya bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga :  Tongkat Komando Polres Metro Tangerang Kota Berganti: Kombes Pol Jauhari Resmi Jabat Kapolres Gantikan Kombes Zain

2. Dijerat Pasal Berlapis

Bahar bin Smith menghadapi ancaman hukum yang cukup serius. Penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan. Berikut rincian pasalnya:

  • Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

  • Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

  • Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

  • Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Digitalisasi dalam ilmu Genom untuk Kesehatan

3. Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Setelah penetapan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan. Habib Bahar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pertengahan pekan ini.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka maupun kesiapan kliennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu mendatang.

 

Berita Terkait

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya
Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total
BPOM: Sinergi Industri-Regulator Tingkatkan Daya Saing Produk RI
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Kabar Duka: Mantan Menteri Perdagangan dan Tokoh Industri Rahmat Gobel Tutup Usia

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:21 WIB

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:37 WIB

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:29 WIB

Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total

Berita Terbaru