Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Bakal Diperiksa Rabu 4 Februari

Senin, 2 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyatakan bahwa status hukum Bahar bin Smith telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith:

1. Hasil Gelar Perkara dan SP2HP

Penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik meyakini adanya bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga :  Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi

2. Dijerat Pasal Berlapis

Bahar bin Smith menghadapi ancaman hukum yang cukup serius. Penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan. Berikut rincian pasalnya:

  • Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

  • Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

  • Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

  • Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Irjen. Pol. Ahmad Luthfi Sholawatan Bareng Habib Zaidan Di Pabelan

3. Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Setelah penetapan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan. Habib Bahar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pertengahan pekan ini.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka maupun kesiapan kliennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu mendatang.

 

Berita Terkait

Timnas Indonesia Otomatis Bermain Di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030
Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026
Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas
Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Timnas Indonesia Otomatis Bermain Di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online

Berita Terbaru