Tangerang, Dinamikanews.net – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyatakan bahwa status hukum Bahar bin Smith telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).
Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith:
1. Hasil Gelar Perkara dan SP2HP
Penetapan status tersangka ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik meyakini adanya bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.
2. Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith menghadapi ancaman hukum yang cukup serius. Penyidik menerapkan pasal berlapis yang meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan. Berikut rincian pasalnya:
Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 55 KUHP: Tentang turut serta melakukan tindak pidana.
3. Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Setelah penetapan ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan. Habib Bahar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pertengahan pekan ini.
“Penyidik telah mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka maupun kesiapan kliennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Rabu mendatang.















