Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Brebes mulai mengedarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan perubahan dalam tata urutan upacara guna memperkuat karakter dan nasionalisme siswa.

“Mulai hari ini,Dindikpora Kabupaten Brebes telah meneruskan edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Surat Edaran (SE) terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.” ujar Kadindikpora Brebes, Sutaryono melalui Kabid Dikdas Aditya Perdana, Selasa 27 Januari 2026.

Kadindikpora mengimbau agar setiap sekolah melaksanakan ketentuan dalam SE ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026. Para pendidik dan orang tua dapat memantau informasi lebih lanjut melalui laman resmi @kemendikasmen.

Baca Juga :  Kapolsek Way Pengubuan Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Ponpes Darul Falah

“Kami himbau di tiap satuan pendidikan untuk wajib melaksanakan surat edaran tersebut,” tegasnya.

SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, yang mana dua poin di antaranya berisi intruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Dua instruksi tersebut adalah terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan upacara bendera terbaru tahun 2026:

Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia: Peserta didik kini wajib membacakan “Ikrar Pelajar Indonesia” yang memuat komitmen untuk belajar dengan tekun, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga kerukunan.

Baca Juga :  Kapolres Puncak Jaya, Pimpin Upacara Pengukuhan Wakapolres dan Beberapa PJU

Menyanyikan Lagu “Rukun Sama Teman”: Selain lagu wajib nasional, sekolah diinstruksikan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” guna memperkuat pesan toleransi dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Tujuan Penguatan Karakter: Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana internalisasi nilai-nilai religius dan jiwa patriotisme.

Cakupan Sekolah: Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), hingga pendidikan menengah (SMA/SMK).

Surat Edaran tersebut diterbitkan tertanggal 23 Januari 2026, dan mulai diterapkan setelahnya. Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Pentingnya Meningkatkan Iman Dan Takwa Di Kalangan Pelajar, Seiring Peringatan Isra’ Mi’raj Dan Tasyakuran Revitalisasi Sekolah
Bertanding di Kandang Sendiri, Pesilat UNEJ Tunjukkan Mental Juara di Kejurnas IV
MU Vs Brighton: Kalah 1-2, The Red Devils Tersingkir dari Piala FA
Bisnis Seragam Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Raup 7,5 Miliar, Dilaporkan ke Kejari
Kurangnya Pengawasan: Diduga Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) Didunia Pendidikan 
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Resmikan Halte Bus Sekolah Gratis
Dugaan Bisnis Seragam Terselubung di SMPN Se-Kabupaten Tangerang, GMPK Banten Desak Penindakan Tegas
Kemeriahan Safari Flavour Hunt, Vega Hotel Gading Serpong Sukses Sambut Tahun Baru 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:08 WIB

Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:56 WIB

Pentingnya Meningkatkan Iman Dan Takwa Di Kalangan Pelajar, Seiring Peringatan Isra’ Mi’raj Dan Tasyakuran Revitalisasi Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:43 WIB

Bertanding di Kandang Sendiri, Pesilat UNEJ Tunjukkan Mental Juara di Kejurnas IV

Senin, 12 Januari 2026 - 07:39 WIB

MU Vs Brighton: Kalah 1-2, The Red Devils Tersingkir dari Piala FA

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:52 WIB

Bisnis Seragam Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang Raup 7,5 Miliar, Dilaporkan ke Kejari

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB