KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah memasuki babak akhir.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7 Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Baca Juga :  Menteri PU dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Diskusi Rencana Pembangunan Infrastruktur 2025

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berita Terkait

Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak
Dana Darurat Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Tetapkan Lima Tersangka di BNPB
DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Menata Keharmonisan, Bersinergi, dan Bijak Mengelola Warisan
Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes, Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD
Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan
KPK Tahan Lima Orang Usai OTT BNPB
Pemekaran Brebes Selatan Kembali Disorot, DPRD Jateng Upayakan Paripurna Akhir Oktober 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Dana Darurat Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Tetapkan Lima Tersangka di BNPB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:55 WIB

DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Menata Keharmonisan, Bersinergi, dan Bijak Mengelola Warisan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Tasyakuran Hari Jadi Tigaraksa ke-394: Merawat Ingatan, Memperkuat Persatuan

Berita Terbaru