JAKARTA, Dinamikanews.net – Dugaan korupsi dana darurat bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Sumber dari berbagai media nasional.
Dugaan Penyimpangan Dana Bencana Sejak 2022
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi terkait Dana Siap Pakai BNPB diperkirakan telah berlangsung sejak 2022, atau sekitar tiga hingga empat tahun sebelum perkara tersebut terungkap.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Penggunaannya dapat mencakup kebutuhan tanggap darurat, evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran dana serta persoalan konflik kepentingan dan suap dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami mekanisme pengadaan dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi yang diberitakan berbagai media, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas unsur internal BNPB dan pihak swasta, yaitu:
1. Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB.
2. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
3. Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang menangani pengelolaan bantuan dan kedaruratan.
4. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
5. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Namun, penetapan status tersangka harus dipahami berdasarkan dugaan perbuatan yang sedang disidik, bukan semata-mata hubungan keluarga atau jabatan.
Sementara itu, tidak semua orang yang diamankan dalam OTT otomatis menjadi tersangka. Sekretaris Utama BNPB Rustian, misalnya, diberitakan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah pemeriksaan awal.
Uang Tunai dan Emas Diamankan KPK
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas. Nilai keseluruhan barang bukti emas tersebut masih memerlukan perhitungan lebih lanjut.
Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK juga mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap. Rincian mengenai proyek, aliran dana, serta hubungan setiap barang bukti dengan perbuatan yang disangkakan perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik.
Dana Bencana Harus Tepat Sasaran
Dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi persoalan serius karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang menghadapi situasi darurat.
Pengelolaan dana bencana membutuhkan transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang memadai agar bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. KPK masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan informasi baru atau dugaan keterlibatan pihak lain.
Rincian nilai kerugian negara, proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, dan perkembangan penahanan perlu diperbarui berdasarkan keterangan resmi KPK.
( D. Miranoor )















